REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menyerahkan sertifikat akreditasi bagi pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat untuk Pilkada serentak tahun 2024. Penyerahan sertifikat akreditasi tersebut digelar di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (6/11/2024).
Kepala Sub Bagian Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Sahyra Ahniza menyerahkan langsung sertifikat akreditasi tersebut.
Adapun pemantau dan lembaga survei yang resmi terakreditasi oleh KPU Sulsel tersebut masing-masing Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel, Script Survey Indonesi (SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia, serta Jaringan Suara Indonesia (JSI).
Sertifikat akreditasi ini dikeluarkan berdasarkan keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024. Pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat yang telah terakreditasi tersebut nantinya bakal bertugas untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Adapun lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan khusus.
Mulai dari berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota tempat mereka akan melakukan pemantauan.
Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain berharap para pemantau dan lembaga survei yang telah mendapatkan akreditasi tersebut dapat melakukan pengamatan pada penyelenggaran Pemilu dengan menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan.
“Dengan demikian, masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan pemilihan yang ada. Begitu juga dengan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU,” kata Hasruddin.
Menurutnya, meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024. (*)