REPUBLIKNEWS.CO.ID, WAKATOBI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi tenggara, menggelar sosialisasi tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Acara sosialiasi dilaksanakan di Aula Vila Nadila Wangi-wangi pada Rabu (22/03/2023), yang melibatkan sejumlah Pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Wakatobi, Bawaslu, Pimpinan DPRD, Polres, Tokoh Masyarakat serta organisasi Kepemudaan.
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, sosialisasi digelar agar masyarakat khususnya para Pimpinan Parpol bisa mengetahui Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2024.
“Pada prinsipnya tujuan utama kita melakukan sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk menyampaikan kepada masyarakat khususnya kepada Partai Politik dan stakeholder Kepemiluan untuk mengetahui Dapil yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” kata Abdul Rajab kepada Republiknews.co.id.
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi yang digunakan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Wakatobi, kata dia, masih sama dengan Pemilu tahun 2019. Hal ini telah ditetapkan KPU Pusat setelah pihaknya mengusulkan tiga rancangan Daerah Pemilihan. Dimana ketiga rancangan tersebut telah melalui proses uji publik KPU Wakatobi bersama para Pimpinan Parpol dan para Stakeholder di Daerah.
“Yaitu 5 Daerah Pemilihan dan 25 kursi.
Dimana 5 Dapil ini dan persebaran kursinya yakni dapil 1 untuk Kecamatan Wangi-wangi sebanyak 6 kursi, dapil 2 Kecamatan Wangi-wangi Selatan sebanyak 7 kursi, dapil 3 di Kecamatan Kaledupa dan Kaledupa Selatan sebanyak 4 kursi, dapil 4 di Kecamatan Tomia dan Tomia Timur sebanyak 4 kursi, Dan dapil 5 di Kecamatan Binongko dan Togo Binongko sebanyak 4 kursi juga,” bebernya.
Abdul Rajab menambahkan, untuk penetapan jumlah kursi sendiri berdasarkan pada jumlah penduduk Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU Pusat.