REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) semakin serius dalam memperkuat tata kelola aset daerah.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kukar menargetkan sertifikasi 100 bidang lahan milik pemerintah selama tahun 2025, sebagai bagian dari langkah strategis mendukung posisi Kukar sebagai zona penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Plt Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, mengungkapkan bahwa dari total sekitar 2.900 bidang aset yang tercatat, baru 480 bidang yang telah bersertifikat. Dengan demikian, sekitar 2.400 bidang masih harus ditertibkan secara legal dan administratif.
“Ini pekerjaan jangka panjang, tapi tahun ini kami menargetkan minimal 100 bidang tersertifikasi. Kami sudah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan, dan mereka siap mendukung seperti yang telah mereka lakukan di Bontang,” ujarnya, Senin (07/07/2025).
Salah satu kendala utama adalah minimnya kelengkapan dokumen dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemilik aset. Proses verifikasi pun harus dilakukan menyeluruh, terutama karena sebaran aset berada di 20 kecamatan.
“Kami intensifkan koordinasi lintas OPD agar data bisa dikumpulkan lebih cepat. Banyak dokumen lama yang perlu dicari ulang atau diperbarui,” jelas Alfian.
Upaya sertifikasi ini memiliki arti penting bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pembangunan wilayah. Kawasan seperti Loa Kulu, Jonggon, dan Sanga-Sanga kini menjadi prioritas karena bersinggungan langsung dengan zona pengembangan IKN.
Untuk menunjang percepatan, DPMPTSP Kukar mulai menerapkan pemetaan berbasis peta berskala kecil. Metode ini memungkinkan penilaian yang lebih presisi terkait kondisi fisik, status kepemilikan, hingga nilai wajar tanah pemerintah.
“Pemetaan ini penting sebagai basis data dalam menentukan nilai tanah saat pembebasan lahan atau investasi. Tanpa data awal, kita bisa kesulitan di lapangan,” kata Alfian.
Langkah ini juga menjadi sinyal positif bagi dunia usaha. Dengan kepastian hukum atas aset, risiko sengketa atau ketidakjelasan status lahan bisa ditekan. Hal ini mendorong kepercayaan investor dan mempermudah proses perencanaan pembangunan ke depan.
Di sisi lain, Pemkab Kukar juga tengah menyusun mekanisme pelaporan aset yang lebih terpadu. Tujuannya, agar tidak ada lagi aset yang luput dari pendataan atau berstatus tidak jelas, yang bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Penataan yang rapi akan menguntungkan semua pihak. Pemerintah memiliki legalitas aset, investor merasa aman, dan masyarakat juga mendapat kepastian bahwa pembangunan berjalan sesuai aturan,” pungkas Alfian.
Dengan percepatan sertifikasi dan penataan berbasis data, Kukar menegaskan diri bukan hanya sebagai daerah pendukung IKN, tapi juga sebagai calon pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kalimantan Timur. Ini menjadi bagian penting dari transformasi manajemen aset daerah menuju tata kelola yang akuntabel dan modern.
