Republiknews.co.id

Kukar Tetapkan Masyarakat Adat Pertama, Enam Komunitas Tertunda Akibat Batas Wilayah

Penyerahan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kutai Adat Lawas Sumping Layang, Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengakui Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil sebagai masyarakat hukum adat pertama di daerah tersebut. Penetapan ini menjadi tonggak penting setelah melalui rangkaian kajian sejak 2024, mulai dari verifikasi lapangan hingga pembahasan bersama kementerian terkait.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyebut pengakuan tersebut merupakan hasil proses panjang yang melibatkan banyak pihak.

“Penetapan ini melalui proses panjang. Kami melakukan verifikasi bersama panitia kabupaten dan berdiskusi dengan kementerian agar seluruh persyaratan sesuai aturan,” ujarnya, Senin (03/11/2025).

Elvandar menjelaskan dua tahapan besar menjadi kunci sebelum rekomendasi diberikan kepada pimpinan daerah. Tahap pertama adalah verifikasi lapangan oleh panitia kabupaten. Tahap kedua berupa FGD bersama kementerian guna memastikan seluruh ketentuan regulasi terpenuhi.

Meski satu komunitas telah sah ditetapkan, masih ada enam masyarakat adat lain yang belum dapat diakui. Bukan karena aspek adat atau kelembagaan, tetapi lantaran batas wilayah administratif yang belum jelas.

“Batas wilayah ini menjadi syarat utama. Banyak desa yang sebenarnya siap, tetapi belum memiliki batas administratif yang pasti,” tegasnya.

Desa Muratubo di Kecamatan Tabang menjadi salah satu contoh wilayah dengan proses paling rumit karena berbatasan langsung dengan kabupaten dan provinsi lain.

“Kalau wilayahnya bersinggungan dengan daerah lain, prosesnya tentu tidak sederhana. Kami harus sinkron dengan banyak pihak,” tambahnya.

Setelah penetapan, pemerintah daerah mulai menyiapkan skema pembinaan bagi komunitas Sumping Layang. Program ini akan melibatkan berbagai perangkat daerah serta beberapa yayasan budaya untuk memperkuat identitas dan pelestarian adat.

“Kami ingin pengakuan ini tidak hanya berhenti di dokumen. Ke depan akan ada pembinaan untuk memperkuat identitas dan pelestarian adat mereka,” ucapnya.

DPMD Kukar juga tengah menyusun video profil yang merekam seluruh proses penetapan masyarakat adat. Video ini nantinya menjadi bahan pembelajaran bagi komunitas lain yang ingin mengajukan pengakuan serupa.

“Video itu akan menjadi panduan. Komunitas lain bisa melihat langsung alur dan syaratnya,” kata Elvandar.

Ia berharap persoalan batas wilayah yang menghambat enam komunitas adat dapat segera diselesaikan melalui fasilitasi pemerintah kabupaten.

“Kami terus mendampingi. Harapannya semua calon komunitas dapat memenuhi ketentuan Permendagri 52/2014 sehingga proses penetapan bisa berlanjut,” tutupnya.

Exit mobile version