REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar telah melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (sosper) selama dua tahun terakhir. Kegiatan ini diselenggarakan legislator guna menyebarluaskan produk hukum yang dihasilkan.
Program pelaksanaan sosper tersebut membuat sejumlah DPRD kabupaten/kota lainnya tertarik untuk mempelajari prosedur hingga mekanisme pelaksanaannya.
Mulai dari DPRD Tana Toraja, DPRD Fakfak, hingga DPRD Samarinda mengunjungi Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (28/6/2021). Mereka kompak datang untuk menggali informasi terkait pelaksanaan sosper tersebut.
Ketiganya diterima di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar. Disambut langsung oleh sejumlah legislator, diantaranya Mesakh R Rantepadang, Arifin Dg Kulle, Hamzah Hamid, Anton Paul Goni, Muchlis A Misbah, Alhidayat, Apiaty Amin Syam, Nurul Hidayat, serta Azwar.
Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Makassar, Mesakh R Rantepadang memberikan penjelasan terkait mekanisme, prosedur hingga dasar hukum pelaksanaan sosialisasi perda tersebut.
Menurut Mesakh, dasar hukum pelaksanaan sosper tersebut adalah Perwali Kota Makassar. Isinya mengatur segala ketentuan mulai dari penggunaan anggaran hingga kebutuhan kegiatan lainnya.
“Kami melaksanakan sesuai dengan Perwali yang telah ditetapkan dan menunjuk pendamping khusus kegiatan tersebut yang di SK-kan melalui sekretariat DPRD,” bebernya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Makassar, Harun Rani menambahkan jika pihaknya mendukung penuh tugas dan fungsi kedewanan tersebut. Ia mengkoordinasikan dengan pimpinan DPRD dan sejumlah pimpinan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) beserta pemerintah Kota Makassar demi kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami berkoordinasi langsung dengan pimpinan DPRD dan pimpinan AKD untuk kelancaran dan kesempurnaan pelayanan kesekwanan ke anggota DPRD yang terhormat,” demikian Harun Rani. (*)
