Republiknews.co.id

Langgar Aturan, Shopee Tanda Tangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku

PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) saat menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku, di sela-sela Sidang Majelis KPPU, kemarin. (Dok. Humas KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sidang Majelis yang dijalani PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) kali ini dalam agenda Penandatanganan Pakta Integritas Perubahan Perilaku.

Dimana, atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.

Sidang yang dipimpin oleh Aru Armando selaku Ketua Majelis didampingi oleh Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis berlangsung, di Kantor KPPU Jakarta.

Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas tersebut, pengawasan perubahan perilaku akan mulai dilaksanakan KPPU atas kedua terlapor maksimal selama 90 hari kedepan.

Dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menyampaikan tanggapan atas Poin-Poin Pakta Integritas yang disampaikan secara tertulis. Pakta Integritas tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa para Terlapor mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang dibacakan Investigator KPPU.

“Pada penandatanganan Pakta Integritas tersebut, para telapor turut menyatakan kesediaannya untuk aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi atau validasi alat bukti yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pelaksanaan Perubahan Perilaku selama periode Pengawasan Perubahan Perilaku,” terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU Deswin Nur, dalam keterangannya, kemarin.

Majelis Komisi juga menyambut baik adanya komitmen Shopee untuk melakukan penyesuaian antar muka demi mengedepankan pelayanan terbaik bagi pengguna Platform Shopee. Selanjutnya, Pengawasan Perubahan Perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja atau sejak 3 Juli 2024 sampai dengan 6 November 2024.

Tim Pengawas yang ditunjuk oleh Majelis Komisi, akan meminta dokumen sesuai dengan syarat dan kewajiban dalam Pakta. Apabila dalam kurun waktu tersebut Terlapor terbukti sudah melakukan perubahan perilaku, Majelis Komisi akan mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara.

Namun jika tidak terbukti melaksanakan, KPPU akan melanjutkan perkara ini ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan, dimana dapat berujung pada dikeluarkannya Putusan KPPU dan penjatuhan sanksi kepada Terlapor.

Exit mobile version