Langgar Prokes, Empat Sekolah di Sinjai Ditutup

Langgar Prokes, Empat Sekolah di Sinjai Ditutup

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai menutup dan menghentikan pelaksanaan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di empat sekolah di Kecamatan Sinjai Utara. Pasalnya, sekolah tersebut melanggar protokol kesehatan yang menjadi salah satu syarat ketentuan PTM Terbatas.

Empat diantaranya tidak diizinkan melakukan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yakni SDN 1 Balangnipa, SDN 125 Karampue, SDN 102 Lappa dan SDN 139 Larea-rea.

“Keempat sekolah itu tidak diizinkan lagi membuka PTM terbatas dikarenakan satgas Covid-19 di sekolah tidak menjalankan tugas sebagaimana fungsinya dan melanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan PTM terbatas,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Sinjai Andi Jefrianto Asapa, saat dikonfirmasi, Rabu (14/07/2021).

Menurutnya, salah satu ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dilanggar sekolah tersebut adalah melakukan pembiaran orang tua berada di halaman sekolah padahal dalam pedoman tidak diperbolehkan.

Keputusan itu berlaku mulai kemsrin (13/07/2021) hingga masa waktu yang belum ditentukan. Dengan demikian keempat sekolah itu harus melakukan sekolah dalam jaringan dan luar jaringan.

Selain empat sekolah tersebut, juga satu sekolah yang diberi teguran keras karena melakukan hal yang sama.

“Sekolah tersebut adalah SDN 4 Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara,” jelasnya. (Anto)