Republiknews.co.id

Lapas IIA Parepare Sukses Gelar Pemungutan Suara TPS 901 untuk Pilkada Serentak 2024

Lapas IIA Parepare Sukses Gelar Pemungutan Suara TPS 901 untuk Pilkada Serentak 2024

Ket: Suasana Proses Pemungut Suara di Lapas Kelas IIA Parepare

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Lapas Kelas IIA Parepare berhasil menyelenggarakan pemungutan suara di TPS 901, lokasi khusus bagi warga binaan, dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare tahun 2024. Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, S.H., bersama jajarannya memastikan seluruh proses berjalan dengan lancar, tertib, dan aman.

Totok Budiyanto menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada di Lapas IIA Parepare mengacu pada Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.7-TI.03.01-1567 tanggal 29 Oktober 2024. Pedoman tersebut mencakup sejumlah langkah strategis, antara lain:

  1. Tetap menerima tahanan baru dari Aparat Penegak Hukum (APH).
  2. Memastikan narapidana yang memperoleh pembebasan pada hari pemungutan suara menggunakan hak pilih terlebih dahulu sebelum bebas.
  3. Membentuk tim khusus untuk mendukung keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pilkada di lingkungan lapas.

Selain itu, pihak Lapas juga mematuhi Surat Edaran Nomor SEK-8.OT.03.02 Tahun 2024 tentang netralitas ASN dan larangan penggunaan fasilitas negara dalam Pemilu, guna menjaga integritas pelaksanaan Pilkada.

Kesiapan Lapas IIA Parepare dalam mengelola TPS 901 mendapatkan apresiasi dari Penjabat (PJ) Wali Kota Parepare, Dr. Abd. Hayat Gani, yang bersama Forkopimda Kota Parepare turut meninjau lokasi. Dalam kunjungan tersebut, PJ Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada Kepala Lapas dan seluruh jajaran, khususnya anggota KPPS TPS 901, atas kerja keras mereka dalam mempersiapkan pemungutan suara di lingkungan lapas.

Totok Budiyanto menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kunjungan dari pemerintah daerah. “Sinergi ini adalah salah satu kunci suksesnya pelaksanaan Pilkada di TPS 901. Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh warga binaan yang memiliki hak pilih dapat menjalankan hak konstitusional mereka tanpa diskriminasi,” ungkapnya.

Pilkada di TPS 901 juga menjadi bukti nyata komitmen Lapas IIA Parepare dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Totok menegaskan bahwa seluruh proses di TPS 901 dilaksanakan dengan memprioritaskan hak-hak warga binaan, sesuai prinsip keadilan yang diatur dalam UUD 1945.

Pelaksanaan ini turut mendukung Panca Carana Laksya Pemasyarakatan, salah satu dari Asta Cita visi dan misi Presiden RI, yang menitikberatkan pada pelayanan prima bagi seluruh warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh pelaksanaan pemungutan suara di lingkungan pemasyarakatan di seluruh Indonesia.(*)

Exit mobile version