Republiknews.co.id

Lapas Palopo Gandeng Satbinmas Polres Sosialisasikan Pemilu Netral dan Damai

Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui Lapas Palopo untuk memberikan ilmu yang tidak terpecah-pecah melalui pelatihan tersebut. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo bersama Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Palopo melaksanakan sosialisasi terkait pemilu netral dan damai.

Bertempat di Aula Lapas Palopo, kegiatan ini dihadiri dan dibuka Kalapas Palopo Erwan Prasetyo, dan Kasat Binmas Polres Palopo Syamsul Bahr. Termasuk para pejabat struktural beserta staf, serta pelaksana dan fungsional tertentu Lapas Palopo.

Kasat Binmas Polres Palopo Syamsul Bahri hadir memberikan pemahaman dan pengetahuan pelanggaran Pemilu. Baik berupa black campaign, hoax, sara, dan money politik.

“Diharapkan agar setiap petugas betul-betul memahami, serta mampu mengaktualisasikan netralitas dan damai di lapangan nantinya,” ujarnya.

Sementara, Kalapas Palopo Erwan Prasetya mengatakan, Lapas Palopo nantinya akan disiapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus dan memastikan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan haknya dalam pemungutan suara demi menentukan masa depan bangsa nantinya.

“Pemilihan umum adalah hak dan tanggung jawab setiap warga negara, termasuk bagi warga binaan yang sedang menjalani pembinaan di lapas. Menyadari pentingnya demokrasi dan partisipasi dalam proses demokratis, dan kita memastikan terfasilitasinya hak suara mereka bisa diakui dan dilindungi dengan baik,” terangnya.

Kalapas juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Sat Binmas Polres Palopo yang telah memberikan penguatan kepada jajaran Lapas Palopo, dengan harapan semoga pemilu 2024 bisa berjalan lancar, damai dan aman serta kondusif.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dalam keterangannya, terkait Pemilu 2024, seluruh jajarannya diminta untuk menjaga netralitas. Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi.

“Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” ungkap Liberti.

Exit mobile version