REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra, Ilyas, menyebut perusahaan lembaga penyiaran di beberapa daerah yang akan menghadapi pilkada serentak Desember 2020 tak punya Izin Penyenggaraan Penyiaran (IPP).
Ilyas menuturkan, dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan pilkada, KPUD wajib menggunakan lembaga penyiaran yang memiliki IPP.
“Dalam layanan penyiaran publik, KPUD memang wajib menggunakan lembaga penyiaran yang layak menurut undang-undang” jelasnya, saat ditemui awak media, Senin (12/10/2020).
Ilyas melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi KPID Sultra dari tujuh daerah yang saat ini sedang menghadapi pilkada. Hanya dua daerah yang lembaga penyiarannya punya izin.
“Yang punya izin hanya Wakatobi dan Koltim, sisanya tidak ada,” ucapnya singkat.
Ilyas berharap, KPUD secepatnya menyurat kepada KPID Sultra agar rekomendasi terkait lembaga penyiaran yang layak melakukan aktivitas penyiaran bisa diberikan.
“KPUD harusnya menyurat karena kedepannya jika kami temukan pelanggaran lembaga penyiaran tersebut kami akan berikan sanksi. Pertama sanksi teguran atau bahkan jaringannya kami putuskan” tegasnya. (Akbar Tanjung)
Larang KPU Pakai Lembaga Penyiaran Tak Punya IPP, Ilyas: Harus Minta Rekomendasi KPID Sultra

Ketua KPID Sultra, Ilyas.