Republiknews.co.id

Lawan Moeldoko, Demokrat Sulsel Sambangi PT TUN Ajukan Perlindungan Hukum ke MA

Pengurus DPD Demokrat Sulsel beserta 24 DPC kabupaten/kota saat menyambangi kantor PT TUN Makassar di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (05/04/2023). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pengurus DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan beserta pengurus 24 DPC kabupaten/kota se Sulsel ramai-ramai menyambangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang terletak di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (5/4/2023).

Mereka resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung (MA). Permohonan tersebut diserahkan melalui PT TUN Makassar.

“Hari ini kami DPD bersama 24 ketua DPC lengkap hadir untuk menyampaikan surat melalui PT TUN kepada MA dan ditembuskan ke presiden serta Menko Polhukam agar surat kami ini direspons,” kata Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni’matullah Erbe usai menyerahkan berkas permohonan tersebut.

Surat tersebut diajukan menyusul upaya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) ke MA terkait SK Kemenkumham RI No.M.HH.UM.01.01- 47, tertanggal 31 Maret 2021 tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat (Versi Kongres Luar Biasa KSP Moeldoko).

Upaya hukum yang ditempuh tersebut, setelah Moeldoko Cs sudah mengajukan langkah hukum di tiga tingkatan yakni gugatan di PTUN, banding di PT TUN Jakarta hingga Kasasi di MA, namin semua ditolak pengadilan berkaitan gugatan penolakan SK tersebut.

“Kami mohon kepada ketua MA berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” tambah Ulla, panggilan akrabnya.

Menurutnya, adanya upaya hukum PK tersebut dinilai sebagai gerakan politik yang mengganggu dan merusak konsentrasi Partai Demokrat di tengah persiapan kontestasi menghadapi Pemilu Pemilihan Presiden 2024 setelah berkoalisi dengan Partai NasDem dan PKS.

“Ujung-ujungnya kan sebenarnya bisa menggagalkan Anies Baswedan sebagai calon presiden. Karena, kalau tiga koalisi ini goyah, itu berakibat kepada pencapresan. Saya kira kalau skenarionya seperti itu, sudah sangat jahat,” beber wakil ketua DPRD Sulsel tersebut.

Meskipun demikian, kata Ulla, pihaknya akan tetap berupaya dan berusaha melawan cara-cara praktik politik yang tidak santun tersebut dengan mengikuti aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Bagian Humas PT TUN Makassar, Andri Mosepa mengatakan akan segera menindaklanjuti saat menerima surat permohonan tersebut untuk diteruskan ke tingkat Mahkamah Agung.

“Setelah ini kami terima, maka akan kami serahkan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. Kami sudah terima berkas laporan ini,” kata Andri yang juga merupakan Hakim Tinggi PT TUN Makassar itu. (*)

Exit mobile version