Republiknews.co.id

Lebih 158 Ribu Hektar Tanah Aset Pemkab Buteng Resmi Bersertifikat

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH — Sejumlah 158.686 hektar aset tanah resmi dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibawah kepemimpinan Bupati Samahuddin dan Wakilnya La Ntau.

Aset tanah dikuatkan dengan sertifikat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari agar pembangunan di Buton Tengah sebagai daerah otonom baru dapat dilakukan tanpa kendala aset.

“Tanah yang dibuatkan sertifikat itu ada yang baru dan ada yang dari Buton induk yang telah dihibahkan ke Pemerintah Daerah Buton Tengah. Jadi hibah yang dari masyarakat saya sertifikatkan untuk persiapan pembanguanan kantor daerah kedepan,” ungkap Bupati Buteng Samahuddin, usai menerima sertifikat dari Kepala Pertanahan Buteng, La Ariki, di Kantor Bupati Buton Tengah, Senin (23/03/2020).

Dari total aset tanah yang disertifikatkan, masih ada beberapa bidang tanah yang rencananya akan disertifikatkan pada tahap selanjutnya, mengingat ada beberapa juga yang belum disertifikatkan karena satu dan lain hal, salah satunya di Labungkari.

“Kami telah menerima sertifikat tanah dari pertanahan sebanyak 34 sertifikat dengan total luas 158.686 hektar. Untuk totalnya sebenarnya bukan 34 sertifikat tetapi 35, karena ada kesalahan maka kami baru terima 34,” bebernya.

Pada Kesempatan Tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Buton, La Ariki, mengatakan bahwa setiap bidang tanah sangat penting untuk segera disertifikatkan.

“Sangat penting, karena kita tidak tau tiba-tiba ada masyarakat yang mengklaim dan mensertifikatkan sendiri,” ujar La Ariki.

Adapun kecamatan yang memiliki aset yang telah diserifikatkan adalah:

  1. Kecamatan Gu 10 sertifikat,
  2. Kecamatan Mawasangka 16 sertifikat,
  3. Kecamatan Mawasangka Tengah 1 Sertifikat, dan
  4. Kecamatan Lakudo 7 Sertigikat. (Dzabur Al-Butuni)

(Advetorial)

Exit mobile version