REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (5/1/2026). Rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi didampingi sejumlah legislator lainnya.
Pertemuan tersebut membahas perubahan sistem kuota haji nasional, rencana penambahan kuota haji Sulawesi Selatan, serta permohonan dukungan pemerintah provinsi terkait penyediaan kantor Kementerian Haji di Sulsel.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi menjelaskan bahwa sistem penentuan kuota haji kini tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim di suatu daerah, melainkan berdasarkan jumlah pendaftar.
“Makanya diperlukan fungsi pengawasan kita di DPRD. Sekarang kuota haji sudah berubah. Kalau dulu satu kuota untuk setiap seribu muslim di satu daerah, sekarang ditentukan berdasarkan pendaftaran, siapa yang lebih dulu mendaftar,” kata Cicu, sapaan karibnya.
Dengan sistem baru tersebut katanya, waktu daftar tunggu haji juga diperkirakan akan semakin singkat. Jika sebelumnya calon jemaah haji dapat menunggu hingga 50 tahun, kini daftar tunggu diproyeksikan berada di kisaran 22 hingga 26 tahun saja.
“Mereka sedang menyusun perencanaan. Kemungkinan daftar tunggunya sekitar 26 tahun. Nantinya akan disamakan di semua wilayah, meski tidak dalam waktu dekat. Dalam dua sampai tiga tahun ke depan baru akan seimbang, sekitar 20 tahunan,” tegas Cicu.
Politisi NasDem itu mengungkapkan bahwa kuota haji Sulawesi Selatan saat ini berada di angka sekitar 7.000 jemaah dan direncanakan meningkat menjadi 9.000 jemaah pada tahun mendatang. Namun kata Cicu, proses penyesuaian masih terkendala karena adanya pembaruan sistem porsi.
Selama ini, sistem lama dinilai tidak efektif karena kuota didasarkan pada jumlah penduduk muslim, sementara tingkat pendaftaran berbeda-beda di setiap daerah. Akibatnya, terdapat wilayah dengan kuota besar tetapi jumlah pendaftar rendah.
“Sekarang sistemnya diubah. Wilayah yang pendaftarnya banyak akan mendapat kuota lebih. Sebaliknya, daerah yang pendaftarnya sedikit kuotanya akan menyesuaikan,” jelasnya.
Menurut Cicu, terdapat sekitar enam kabupaten yang mengalami kendala dalam penyesuaian sistem, diantaranya Kabupaten Bantaeng, Kepulauan Selayar, dan wilayah Luwu Raya.
Selain membahas kuota, pertemuan tersebut juga menyinggung kebutuhan kantor Kementerian Haji yang saat ini masih berkantor di Asrama Haji Sudiang, Makassar.
Kanwil Haji dan Umrah Sulsel berharap pemerintah provinsi dapat memfasilitasi lahan atau gedung untuk menunjang operasional.
“Soal lokasi kantor itu diserahkan ke pemerintah provinsi. Harapannya tidak terlalu jauh dari pusat aktivitas. Bisa berupa lahan baru atau memanfaatkan aset pemerintah yang belum digunakan,” kata Cicu.
Ia menegaskan, DPRD Sulsel mendukung penataan jemaah haji agar semakin rapi dan transparan. Sistem pendaftaran kini sepenuhnya mengacu pada nomor porsi, termasuk untuk Haji Plus yang memiliki daftar tunggu sekitar enam tahun tanpa jalur khusus.
Untuk kuota lansia, Cicu menyebutkan dialokasikan sekitar 4 persen dari total kuota yang ada. Ia berharap perubahan sistem ini dapat mempermudah calon jemaah tanpa mengurangi hak mereka.
“Intinya mereka minta dukungan pemerintah daerah, baik berupa lahan maupun kantor. Tidak ada yang dikurangi, justru diharapkan makin memudahkan jemaah,” demikian Cicu. (*)
