REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas, turut berpartisipasi dalam memberikan pemahaman terhadap penyelenggaraan bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Upaya itu dilakukan Eric Horas dalam bentuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Acara tersebut digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard Kota Makassar, Minggu (09/05/2021) malam. Menghadirkan dua orang narasumber, masing-masing Puspito Hargono selaku akademisi serta Petrus Pice selaku pakar hukum.
Pada kesempatan itu, Eric Horas menjelaskan jika setiap tahun pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan bantuan hukum. Hanya saja, katanya, serapan anggarannya relatif rendah lantaran masyarakat masih minim pengetahuan terkait regulasi tersebut.
“Atas dasar fakta itulah, saya merasa jika Perda ini sangat penting untuk terus disosialisasikan. Saya tegaskan bahwa setiap warga yang masuk kategori miskin berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari pemerintah. Anggaran sudah ada disiapkan untuk dimanfaatkan sebaik mungkin,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu pun merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah. Diantaranya, warga yang tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat.
“Meski syaratnya sangat sederhana, namun masih banyak warga yang belum mengetahui soal ini. Oleh karena itu, saya minta kepada peserta sosper ini untuk ikut menyebarluaskan Perda ini ke lingkungan masing-masing,” tambah Eric Horas.
Sementara itu, pemateri kegiatan dari kalangan pakar hukum, Petrus Pice mengakui jika Perda penyelenggaraan bantuan hukum tersebut memang belum begitu banyak dipahami oleh masyarakat. Ia pun mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan oleh Eric Horas yang juga ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar tersebut.
“Kita apresiasi Pak Eric Horas karena berinisiatif melakukan sosialisasi Perda yang memang merupakan hak masyarakat ini. Perda ini dikhususkan bagi masyarakat miskin. Hanya masyarakat yang masuk kategori miskin yang berhak memperoleh bantuan hukum gratis ini,” paparnya.
Menurut Petrus, ada mekanisme dalam pemberian bantuan hukum gratis ke masyarakat. Bantuan ini difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah menjalin kerjasama dengan Pemkot Makassar.
“Tapi untuk memudahkan akses, kita berharap pemerintah bisa menyediakan posko bantuan hukum di tiap kecamatan. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung datang ke posko tersebut untuk mendapatkan pelayanan,” demikian Petrus. (Rizal)