REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto mengatakan bahwa ada banyak manfaat yang bisa didapatkan ketika kerabat yang telah meninggal dunia mendapatkan dokumen Akta Kematian.
“Selain untuk data atau sensus pemerintah, mengurus akta kematian ini juga memiliki manfaat untuk orang atau kerabat yang ditinggal, dan menjaga-jaga agar data Almarhum/ah tidak disalah gunakan,” terang Dadang Siswanto.
Tak hanya itu, Dadang juga mengingatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait kepengurusan akta kematian.
“Mereka perlu melakukan sosialisasi yang lebih banyak melalui kecamatan atau kelurahan agar masyarakat melaporkan kematian anggota keluarga supaya di off kan NIK-nya,” kata Dadang Siswanto, Rabu (15/03/2023).
Menurutnya, selama ini masyarakat tidak melaporkan anggota keluarga yang telah meninggal sebab tidak mengerti dan tidak memahami dampak dari enggan mengurus akta kematian.
Buntut dari tidak mengurus akta kematian ialah pemerintah masih membayar BPJS penduduk yang telah meninggal, sehingga ini menjadi pembayaran yang sia-sia.
Demikian pula data pemilih, yang mana setiap agenda Pemilu selalu ditemui KTP aktif namun penduduk telah meninggal.
“Masyarakat perlu di edukasi laporkan dan kasih tau. Toh mereka sudah ada formnya. Ujungnya nanti banyak uang menguap sia-sia dan kesimpang siuran data,” tutup Dadang.
