Republiknews.co.id

Legislator Makassar Yeni Rahman Imbau DLH Transparan Soal SOP Perizinan Lingkungan

Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Yeni Rahman saat menyosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Golden Tulip, Minggu (19/6/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman menyoroti soal pengurusan perizinan lingkungan, seperti Amdal, UKL-UPL dan SPPL. Ia meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar lebih transparan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengurusan perizinan lingkungan tersebut untuk menghindari terjadinya pungli.

Hal tersebut disampaikan Yeni saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2022 Angkatan IX Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Golden Tulip, Minggu (19/6/2022).

“Banyak masyarakat kita yang belum mengetahui bagaimana pengurusan izin lingkungan ini, dan berapa biayanya. Saya harap dinas bisa transparan, item apa saja yang mereka harus bayar,” kata Yeni.

Anggota Fraksi PKS DPRD Makassar ini mengungkapkan, saat ini terjadi banyak sekali pencemaran lingkungan di masyarakat. Karena itu, masyarakat harus tahu, apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan.

Yeni mencontohkan, terkait pengelolaan limbah B3 serta limbah yang dihasilkan oleh industri yang kerap meresahkan. Begitu pun dengan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang merusak infrastruktur jalan, sehingga menghasilkan debu dan tak jelas kapan diperbaiki lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Aryati Puspasari Abadi, yang turut menjadi narasumber pada sosialisasi ini, menjelaskan bahwa perizinan lingkungan terbagi tiga, yakni Amdal, UKL-UPL dan SPPL. Adapun jenis usaha yang wajib Amdal adalah usaha dengan kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Sementara yang dampaknya menengah, perizinannya adalah UKL-UPL, dan untuk usaha mikro dan kecil cukup SPPL.

Ia mengungungkapkan, tidak semua usulan perizinan lingkungan langsung dikabulkan. Dinas Lingkungan Hidup sangat selektif. Bahkan saat izin telah diberikan, pengawasan tetap dilakukan secara ketat.

Aryati Puspasari pun berharap, masyarakat bisa menjadi agen pemerintah dalam mengawasi pembangunan di sekitarnya. Apalagi, pihaknya hanya memiliki 15 tenaga fungsional pengawasan. Artinya, satu orang bertanggungjawab terhadap satu kecamatan.

“Masyarakat harus turun tangan melakukan pengawasan,” singkatnya. (*)

Exit mobile version