Republiknews.co.id

Legislator Parepare Andi Fudail Sosialisasikan Perda Tentang Pengelolaan Sampah

Anggota Komisi III DPRD kota Parepare Andi Muh. Fudail, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Perda nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Persampahan di Aula Hotel Satria Wisata, Minggu (22/08/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Anggota DPRD kota Parepare Andi Muh. Fudail, bersama Dinas Lingkungan Hidup melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang undangan (Perda) nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Persampahan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Satria Wisata tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam sosialisasi ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Parepare tersebut menjelaskan struktur tentang sistem pengelolaan sampah.

“Kita jelaskan bagaimana sistem pengelolaan sampah kepada masyarakat. Perda ini sangat penting karena untuk diketahui masyarakat,” kata Legislator PKB itu  Minggu (22/08/2021).

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Kantor DLH Parepare, Jenimar mengatakan, sampah sudah menjadi permasalahan namun ada nilai yang bisa didapatkan.

“Sampah bernilai ekonomi kalau dimanfaatkan dengan baik. Itu berlaku pada semua jenis sampah baik organik maupun non organik, semua bernilai ekonomi,” ucap Jenimar.

Pemerintah kota Parepare, kata dia, saat ini tengah berusaha untuk mengurangi penggunaan sampah.

“Kita mendorong dan kita harapkan masyarakat mengurangi penggunaan bahan yang bisa jadi sampah. Kita juga minta untuk menyiapkan bak sampah di rumahnya,” kata dia.

Pemerintah lanjut dia juga menargetkan engurangan sampah hingga 30 persen. DLH juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di Sungai.

“Kita juga ajak masyarakat agar tidak membakar sampah yang tidak terpakai. DLH siapkan angkutan untuk sampah rumah,” tandasnya. (*)

Exit mobile version