REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) Tahun 2023. Kegiatan ini sebagai upaya DJKI dalam mendekatkan layanan tersebut ke masayarakat.
MIC 2023 ini berlangsung selama tiga hari atau sejak 28 hingga 30 Juli 2023 mendatang di Mall Pipo Makassar. Pembukaannya pun dilakukan langsung Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen.
“Kegiatan ini dilakukan Sebagai bentuk kehadiran Kemenkumham dalam mendekatkan layanannya kepada masyarakat khususnya di Sulsel,” kata Min Usihen, di sela-sela pembukaan, Jumat, (28/07/2023).
Lanjutnya, penyelenggaraan Layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) merupakan upaya bersama dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi Untuk berkolaborasi dalam mendorong kesadaran maupun pemahaman agar masyarat mendapat perlindungan Atas Kekayaan Intelektualnya.
Ia pun berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga bukan hanya digelar Kemenkumham di kantor wilayah, tetapi juga oleh pemerintah di masing-masing daerah.
“Jadi teman-teman di kabupaten dan kota dapat melaksanakan kegiatan seperti ini melalui kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Tujuannya agar ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan untuk memacu perekonomian di Sulsel, dan ekosistem KI dapat terus berjalan. Mulai dari menciptakan, mendapat perlindungan, sampai memanfaatkannya,” terangnya.
Dirinya mengaku, salah satu potensi KI dalam membangun ekonomi di wilayah adalah ekosistem KI pada sektor pariwisata, mensinergikan antara KI dengan pariwisata atau IP and Tourism.
“Contoh implementasi IP and Tourism terkait indikasi geografis yang menjadi daya tarik dari wisatawan adalah Garam Amed dari Bali,” terangnya.
Menurut Dirjen KI IP and Tourism di Sulawesi Selatan potensinya sangat besar hal ini tercermin dengan banyaknya KI Komunal yang di dorong dari Sulsel, ada sekitar 270 jumlahnya. Juga sudah memiliki banyak indikasi geografis yang sudah terdaftar seperti Kopi Toraja, Kopi Kalosi, Kopi Rumbia, Pulu Mandoti dan lada Luwu Timur
Ia pun mengajak pemerintah daerah untuk terus mendorong potensi-potensi KI untuk terus ditingkatkan. Termasuk mengajak para pelaku usaha UMKM dan pelaku seni untuk mendaftarkan ataupun mencatatkan produk dan ciptaannya.
“Prosesnya saat ini sudah sangat cepat. Untuk cipta tidak lebih dari 10 menit, saat ini DJKI terus berinovasi untuk terus mempercepat pelayannya,” jelasnya.
Sementara, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudiman Sulaiman mengungkapkan, kegiatan ini bisa menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan pendaftaran KI dan juga menghindari sengketa hukum terhadap Kekayaan Intelektual Merek, Hak Cipta, Indikasi Geografis, dan sebagainya.
“Kami juga mendorong agar produk-produk daerah di Sulsel untuk didaftarkan, dan dicatatkan KI-nya. Termasuk didalamnya budaya dan kearifan lokal,” terangnya.
Ia pun mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Sulsel dan DJKI yang melaksanakan Mobile IP Clinic di Kota Makassar ini.
“Tentunya ini akan membuat masyarakat semakin familiar dan mudah mendaftarkan ataupun mencatatkan merek, cipta, desain industri, dan lainnya. Kegiatan ini juga lebih mendekatkan pelayanan kepada publik,” jelasnya.
Di tempat yang sama Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, Kekayaan Intelektual merupakan salah satu tolak ukur dari kemajuan dan kemakmuran suatu bangsa. Untuk memajukan Kekayaan Intelektual Indonesia, para pemangku kepentingan atau stakeholder KI, baik di pusat maupun di wilayah, harus bersinergi dan berkolaborasi membangun ekosistem KI yang baik.
Pembangunan ekosistem KI yang baik tersebut, salah satunya dilakukan melalui layanan KI yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang kami wujudkan dalam bentuk MIPC atau Klinik Kekayaan.
Pada tahun ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel bekerja sama DJKI kembali menghadirkan para ahli KI di Sulawesi Selatan untuk dapat memberikan konsultasi dan mendampingi permohonan KI dari masyarakat Sulawesi Selatan selama tiga hari pelaksanaan.
“Penyelenggaraan Klinik Kekayaan Intelektual di daerah akan sangat bermanfaat untuk mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat Sulsel di lokasi-lokasi strategis. Seperti di MPP atau kantor-kantor pelayanan publik lainnya,” terang Liberti.
Ia berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kekayaan Intelektual dan perekonomian di negeri ini, khususnya di Sulawesi Selatan.
Adapun kegiatan ini turut diikuti oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM R.I. Bidang Reformasi Birokrasi Asep Kurnia, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Anggoro Dasananto, Walikota Makassar, Walikota Parepare, Bupati Bone, Bupati Barru, Bupati Bulukumba, Bupati Maros, para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Sulsel dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
