REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar mendorong seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar menciptakan layanan yang ramah bagi kelompok disabilitas. Apalagi kelompok tersebut menjadi salah satu prioritas dari sasaran edukasi dan inklusif sektor keuangan dari OJK.
Hal ini pun didorong OJK Sulselbar dengan menggelar Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut setelah diluncurkannya Pedoman SETARA di Hari Disabilitas Internasional pada Desember 2024 lalu.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulselbar, Budi Susetyo menyampaikan bahwa Pedoman SETARA merupakan panduan praktis bagi PUJK dalam menyediakan layanan ramah disabilitas yang menekankan enam aspek penting.
Mulai dari aksesibilitas infrastruktur fisik, aksesibilitas infrastruktur digital, aksesibilitas dokumen, penanganan pengaduan, panduan pendamping, dan sensitivitas layanan.
“Kelompok disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengakses layanan keuangan. Melalui Pedoman SETARA dan pelatihan sensitivitas layanan, OJK memastikan bahwa PUJK tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mampu menghadirkan layanan yang humanis, ramah, dan inklusif,” terangnya, di sela-sela membuka kegiatan, di Ballroom Sultan Hasanuddin, Kantor OJK Sulselbar, Makassar, kemarin.
Menurut Budi, akses pelayanan keuangan untuk disabilitas sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah Nomor 4 yang memuat agenda pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Peserta kegiatan juga diberikan pelatihan keterampilan komunikasi yang empatik, etis, dan non-diskriminatif dalam melayani konsumen dengan ragam disabilitas oleh fasilitator dari Parakerja.
“Dengan peningkatan sensitivitas layanan, kami berharap PUJK dapat membangun budaya pelayanan yang sensitif, empatik, dan non-diskriminatif serta memunculkan inisiatif nyata dari PUJK untuk menjadi role model dalam inklusi disabilitas di sektor keuangan,” harapnya.
Program SETARA sejalan dengan prinsip OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yaitu “no one left behind”. Dimana mengartikan bahwa OJK memandang seluruh kelompok masyarakat sebagai sesuatu yang setara untuk berkesempatan mendapatkan akses, baik terhadap edukasi keuangan maupun produk atau layanan jasa keuangan konvensional dan syariah.
Kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini merupakan kerja sama Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Kantor Pusat OJK bersama PT Parakerja Disabilitas Bisa. Dalam kegiatan melibatkan sekitar 80 peserta dari perwakilan PUJK di Sulawesi Selatan. Mulai dari sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, dana pensiun, pasar modal, hingga pergadaian.
