REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak menghadiri langsung pertemuan antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dengan sejumlah lembaga keimigrasian yang ada di wilayah Indonesia Timur.
Pertemuan tersebut digelar dalam bentuk Rapat Koordinasi Implementasi Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Imigrasi dengan Kementerian/Lembaga.
Liberti mengungkapkan, kerjasama adalah sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan ataupun target yang sebelumnya sudah direncanakan dan disepakati secara bersama. Selain itu, pada dasarnya suatu lembaga memerlukan dukungan lembaga lain untuk menunjang tugas serta fungsinya.
Baca Juga : Seto-Kiki Beri Atensi untuk Kesejahteraan Guru Mengaji di Makassar
“Sinergitas merupakan kunci keberhasilan dalam menjalankan masing-masing lembaga,” katanya saat hadir membuka kegiatan, di Hotel Four Point Makassar, Kamis, (21/09/2023).
Sebab menurutnya, hal tersebut telah menjadi bagian dari tata nilai Kemenkumham yang senantiasa kita gaungkan yakni Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI). Sehingga, salah satu bentuk sinergitas antar lembaga yakni dengan adanya
perjanjian kerja sama.
“Saya tentunya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kesediaan dan inisiatif Ditjen Imigrasi yang menggelar pertemuan ini di Makassar,” terangnya.
Baca Juga : Natsir Ali Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Momentum Harkopnas di Selayar
Ia pun berharap, pertemuan yang menghadirkan semua Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, hingga Papua akan mendapatkan pengetahuan yang berharga tentang perjanjian kerja sama.
“Seperti apa saja yang sudah ditandatanganinya serta memperoleh arahan untuk menjalankan dan melaksanakan perjanjian tersebut di wilayah kerja masing-masing,” harap Liberti.
Termasuk, agar perjanjian kerja sama tersebut lebih membumi dan lebih implementatif, sehingga tidak hanya menjadi dokumentasi atau sebuah arsip yang keberadaannya hanya sebatas dokumen. Melainkan kerjasama tersebut dapat dilaksanakan dalam kinerja yang baik dan sesuai target.
Baca Juga : Usung Tema Transisi Energi, Turnamen Tenis Green Energy Palopo Open 2024 Sukses Pasarkan 1.108 REC PLN
Sementara, Analis Ahli Keimigrasian Ahli Utama Rohadi Imam Santoso mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya mensosialisasikan perjanjian kerjasama antara Ditjen Imigrasi dengan kementerian dan lembaga kepada UPT Keimigrasian.
“Kita juga ingin menciptakan ketatalaksanaan kerjasama yang seragam, sehingga diatur mekanisme penataan kerjasama di lingkungan keimigrasian,” terang Rohadi
Adapun Kegiatan ini menghadirkan lima orang narasumber yaitu dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri dan Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga : Danny Pomanto Berbagi Ilmu Peduli Lingkungan dan Transformasi Digital Bersama GP Ansor Sulsel
Kegiatan ini juga diikuti oleh 92 orang peserta dari 46 UPT Keimigrasian.