REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap II tersangka dan barang bukti (BB) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ke Kejagung, Rabu (05/10/2022)
Diketahui, para tersangka Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bharada E dan Brigadir RR.
Jaksa Agung Muda Fadil Zumhana mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ini tidak bisa disuap oleh siapapun termasuk FS.
Baca Juga : Akui Salah dan Minta Maaf, Ferdy Sambo Minta Polri Tak Sanksi Anggota Polisi Lain
“Jaksa kami, kami jaga integritasnya, profesionalismenya saya yakin benar intervensi tidak ada,” jelas Fadil Zumhana kepada wartawan di gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jaksel.
“Mengenai (safe house) ide yang baik, dan kami menghargai itu. Mengenai pengamanan Jaksa supaya tidak diintervensi kami sudah punya sistem untuk melakukan itu.” lanjutnya.
Tidak hanya itu, Fadil Zumhana menuturkan, JPU juga akan netral dan tidak ada keberpihakan dalam kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini.
Baca Juga : Sidang Perdana, Ferdy Sambo Tak Akui Tembak Brigadir J
“Karena negara ini adalah negara hukum, saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak bisa diintervensi karena kita harus menjaga netralitas dalam proses penanganan perkara,” jelasnya.
Dia berharap, masyarakat juga turut memantau kasus ini agar berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat.
“Dan saya yakin juga semua masyarakat di Indonesia dapat mengawasinya termasuk media ini, tidak ada yang bisa kita tutupi lagi di dunia digital ini,” tutupnya.
Baca Juga : Berkas Ferdy Sambo CS Sudah Diterima PN Jaksel, JPU Menunggu Jadwal Sidang
Dalam kesempatan yang sama ia juga menjelaskan, Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo sebanyak 3 kontainer ke kejaksaan.