REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda, Rahim, menyoroti penggunaan pasir pantai. Ia mendatangi kantor DPRD Buton Tengah (Buteng)Sulawesi Tenggara, untuk mengadukan terkait adanya salah satu proyek yang menggunakan pasir Pantai di Wilayah Desa Balobone dan Napa, Kecamatan Mawasangka, Selasa (06/07/2021) siang kemarin.
Menurutnya, hal itu sangat tidak dibenarkan mengingat Pemerintah Daerah Buteng telah melarang warga maupun pemilik lahan untuk melakukan aktifitas penambangan pasir pantai.
“Saya sempat lihat keseriusan Pemda untuk mencegah itu (galian pasir ilegal). Bahkan dibeberapa waktu lalu Pemda menurunkan Satpol PP untuk berjaga di sana (Pantai Balobone dan Napa), namun makin kesini makin kesini kok semacam tidak dipresure lagi, ada apa,?” tanya Rahim, saat berdialog dengan anggota DPRD Buteng.
Apalagi kata Rahim, beberapa waktu lalu Pemda telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditanda tangani langsung oleh Sekda, dimana poinnya melarang adanya aktifitas penggalian pasir pantai serta penggunaannya dalam kontruksi pekerjaan.
“Ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemda yang isinya begini ‘dalam rangka mengantisipasi kerusakan lingkungan di wilayah pesisir pantai di Buteng akibat eksploitasi pesisir secara masif dan ilegal serta untuk meningkatkan kualitas atau mutu pekerjaan/kontruksi, maka dengan ini disampaikan untuk tidak menggunakan pasir pantai laut di seluruh Buteng dan atau tidak memenuhi persyaratan uji laboratorium. Apabila masih ditemukan ada yang menggunakannya maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku’,” kutip Rahim, saat membaca surat edaran yang ditandatangani pada 21 Mei 2021 itu.
Namun, lanjut Rahim, bersamaan dengan itu saat ini ada proyek pembangunan Pemkab Buteng yang justru menggunakan Pasir Pantai.
“Ini yang membuat kami bertanya, kenapa ada pembiaran Pemda oleh salah satu kontarktor yang menggunakan pasir pantai. Kalau ini terus dibiarkan maka kondisi pantai kita akan hancur,” herannya.
Menanggapi hal itu, Kabag Ekonomi Pemerintah Kabupaten Buteng, Erika, mengatakan bahwa pemkab Buteng telah melakukan berbagai upaya untuk menekan dampak kerusakan lingkungan di Pesisir Pantai.
Mulai mengeluarkan berbagai aturan, baik dari tingkat Kabupaten, kecamatan hingga desa. Tetapi hal itu tidak mendapat respon baik dari masyarakat karena pertimbangan kemanusiaan.
“Kita tidak mau mempidanakan masyarakat kita. Makanya kita selalu memberi pemahaman agar mereka sadar,” kata Erika.
Namun, lanjutnya, pemkab Buteng tidak berdiam diri. Untuk bisa mencegah saat ini telah dibentuk tim koordinasi pengawasan lingkungan.
“10 Juni 2021 kita sudah laksanakan rapat membentuk tim koordinasi pengawasan lingkungan. Saat ini kita masih menunggu draftnya karena masih dibahas bersama Forkopimda,” bebernya.
“Kita tidak harapkan ada warga yang dipidana karena persoalan ini, namun berbagai himbauan telah dikeluarkan. Semoga adanya tim ini bisa menekan aktifitas disana,” pungkasnya. (*)
