Republiknews.co.id

MA Tolak Gugatan Gubernur Kaltim Soal Wilayah Balabalakang

Informasi Perkara Mahkamah Agung RI. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAMUJU – Mahkamah Agung menolak Gugatan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dalam perkara uji menteri tentang permendagri batas wilayah dalam perkara no .12/P/HUM/2022.

Anggota DPRD Sulbar Sekaligus Tim Terpadu Pulau Balabalakang, Muh Hatta kainang,SH Mengatakan, akhirnya diputus gugatan gubernur kaltim Isran Noor dinyatakan tidak dapat diterima alias NO artinya gugatannya tidak memenuhi syarat formal.

“Ini kesyukuran buat kita sulbar karna rencana untuk mengklaim wilayah secara konstitusional tidak terjadi putusan ini sudah dilansir dalam info perkara MA tannggal 10 maret 2022 yang menjadi situs resmi Mahkamah agung,” kata Hatta, Minggu (13/3/2022).

Lanjut Kata Hatta, dari proses ini jelas sulbar tetap kukuh sebagai pemilik wilayah dan kita sulbar tetap waspada karna tidak menutup peluang gubernur kaltim akan menggugat lagi ke MA dengan permendagri yang baru, tapi jelas mendagari sudah punya data data valid karna tim di beberapa waktu yang lalu sudah menyerahkan dokumen dokumen soal balabalakang.

“Tugas selanjutnya adalah bagaimana komitmen kita terkait proses pembangunan disulbar yang menjadi tanggung jawab dan tentu desakan aspirasi mahasiswa dan masyarakat beberapa waktu yang lalu sinergitas pemprov sulawesi barat dan pemkab mamuju muntlak terjadi,” pungkasnya.(*)

Exit mobile version