Republiknews.co.id

Mahasiswa Mawasangka Jogja Tolak Izin Pertambangan PT. Diamond Alfa Propertindo

Pernyataan Sikap Kambaka Jogja.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH — Melalui pernyataan sikap, Mahasiswa Kecamatan Mawasangka, Mawasangka Tengah dan Mawasangka induk, yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Mawasangka Bersatu Yogyakata (KAMMBAKA), menyayangkan pemberian IUP Batu Gamping PT. Diamond Alfa Propertindo yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

Berdasarkan perkembangan informasi tentang izin 1000 Ha dari 4906 Ha lahan batu gamping yang masih menuai polemik besar di kalangan pemuda dan masyarakat Mawasangka.

Merespon hal tersebut, secara tegas KAMMBAKA menolak proses pemberian IUP oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Twnggara dan Kabupaten Buton Tengah sebab tidak adanya transparansi studi ilmiah Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Diamond Alfa Propertindo.

Ketua KAMMBAKA Jogja, Muh. Nur Syafrizal, mengatakan pihaknya menolak dengan tegas mengenai adanya penambangan yang nantinyanakan dilaukan oleh PTM Diamond Alfa Propertindo.

“Kami dari Kambaka Jogja menolak secara tegas pemberian IUP batu gamping PT. Diamond Alfa Propertindo oleh pemerintah Sultra dan Kabupaten Buton Tengah karena tidak ada transparansi dampak positif-negatif studi ilmiah AMDAL,” ujarnya.

Dokumen AMDAL yang masih menyisahkan keraguan banyak pihak ini. Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dinilai menyembunyikan dampak negatif pertambangan.

Berikut lampiran pernyataan sikap Kambaka Jogja.

1. Menarik dan Membatalkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. Diamond Alfa Propertindo di Wilayah Kecamatan Mawasangka dan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah.

2. Mengevaluasi kembali terkait Studi Analisis Masalah dan Dampak Lingkungan (AMDAL) yang cenderung tidak ada keterbukaan informasi dalam rangka proses pengumuman dan konsultasi publik dalam menjaring saran dan tanggapan.

3. Kegiatan Penambangan batu gamping dapat menyebabkan pencemaran udara berupa pencemaran partikel debu dan gas karbon monoksida (CO) sehingga perlu pendekatan teknologi, institusi, sosial-ekonomi, dan pelayanan kesehatan.

4. Dengan adanya aktifitas Penambangan Batu Gamping merupakan ancaman terbesar terhadap kelestarian fungsi ekologi di kawasan karst. Kawasan Karst memiliki fungsi utama sebagai penyimpan air yang memenuhi air baku bagi kebutuhan primer masyarakat.

5. Mendorong Pemerintah Buton Tengah tegas untuk membangun regulasi untuk mengatur perlindungan kawasan karst, baik secara pengelolaan maupun kebijaksanaan yang terkait penataan ruang.

6. Mendukung Pemerintah Buton Tengah membangun dialog komprehensif semua elemen LSM, pemerintah, warga dan perusahaan untuk menghasilkan kesepakatan menjaga kawasan karst dan menghentikan penambangan.

“Pernyataan sikap kami jelas, menyayangkan sikap sembunyi-sembunyi pemerintah tentang dampak negatif pertambangan. Kami tegaskan IUP di cabut,” tuturnya.

Exit mobile version