Republiknews.co.id

Mahasiswa Muna Sarankan Pemda Lakukan Kajian Epidemiologi Syarat PSBB

Mahasiswa Asal Kabupaten Muna, Aldin.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Jumlah kasus pasien positif Corona di Kabupaten Muna mengalami peningkatan. Update penyebaran Covid-19 per 19 april 2020 sebagai mana diumumkan jubir gugus tugas Covid-19 Sultra mengatakan kasus di Bumi Barakati yang positif terjangkiti mencapai 7 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 3 orang, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) meningkat menjadi 41 orang.

Penelusuran jejak perjalanan mereka yang positif adalah 6 orang diawali kasus kunjungan Keluarga dari Ambon, dan 1 orang setelah melakukan perjalanan dari Jawa.

Aldin selaku bagian dari kelompok Milenial Militan Muna (M3), yang juga menjadi pengurus BEM Fakultas Ekonomi & Bisnis UHO angkat bicara.

Memurutnya, imbauan Pemda terkait physical distance dan stay at home melalui pamflet masih kurang efektif.

“Budaya literasi kita masih sangat kurang sehingga kedepan himbauan selain dalam bentuk pamflet ditambah dengan bentuk visual dan kalau memungkinkan, himbauan juga dikemas dalam bahasa Daerah Muna,” jelas Aldin.

Peningkatan kasus positif Covid-19 di Muna sontak meresahkan masyarakat dan banyak pihak mulai menyuarakan pentingnya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Usul yang positif, namun kita harus melihat apakah Muna memenuhi kriteria untuk pemberlakuan PSBB atau tidak. Sebagaimana Permenkes nomor 9 tahun 2020, kriterianya adalah pada kajian epidemiologi yaitu jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain,” terang Aldin.

Melihat perkembangan sebaran Covid-19 di Muna dan desakan berbagai pihak tentang PSBB, Aldin menyarankan kepada Pemerintah Daerah Muna segera melakukan kajian epidemiologi untuk menentukan langkah pemutusan sebaran virus ini. Kajian dilakukan mulai dari peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.

“Jika propability PSBB ini besar maka Pemda juga mesti melakukan kajian ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan selama PSBB,” saran Aldin.

Selain itu, Pemda Muna juga disarankan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara guna membahas usul PSBB dan Daerah lain yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Muna demi efektifnya pembatasan aktivitas sosial ini.

“Jangan lupa pendataan masyarakat miskin dan rentan miskin dikelompokan dua yakni masyarakat masuk DTKS dan Non DTKS. DTKS ini kan dapat bantuan pusat, adapun Non DTKS jadi tanggungan Daerah yang pembiayaannya berasal dari provinsi, Kabupaten, dan Desa. Makannya penting koordinasi, termasuk komunikasikan hal tersebut. Bahkan di beberapa wilayah malah mendata warga pendatang untuk dimasukan menjadi bagian yang mendapat bantuan sosial sebab mereka juga bagian dari yang dibatasi aktivitasnya,” tutup Aldin. (Akbar Tanjung)

Exit mobile version