Republiknews.co.id

Maksimal Hanya Tiga Calon Yang Bisa Bertarung di Musda Golkar

REPUBLIKNEWS.CO.ID.MAKASSAR — Merujuk pada petunjuk pelaksanaan syarat bakal calon ketua DPD I Partai Golkar berdasarkan anggaran rumahtngga pasal 18 ayat 1 dan 5, sert Juklak-02/DPP/Golkar/III/2020 pasal 38 ayat 1 huruf A poin C. Musda ke X Golkar Sulsel hanya bisa diikuti maksimal tiga bakal calon.

Dalam Juklak tersebut, salah satu poin syarat bakal calon untuk bisa maju, setiap bakal calon harus didukung sekuranf kurangnya 30 persen dari pemegang hak suara. Untuk musda Sulsel sendiri jumlah pemilik suara sebanyak 30 suara.

30 suara tersebut terdiri dari 24 DPD II Golkar se Sulsel masing masing satu suara, DPP, DPD I Golkar Sulsel, Dewan Pertibangan Organisasi, Organisasi didirikan, organisasi mendirikan dan organisasi sayap partai masing masing memegang satu suara.

” Kalau dihitung dari jumlah pemilik suara, maksimal tiga calon yang bisa bertarung,” kata Ketua steering committee musda Golkar ke X, Affandi Idris. Kamis (16/07/2020)

Sejauh ini sejumlah politisi senior Golkar yang namanya kerap disebut akan maju bertarung dinmusda alah Supriansyah anggota DPR RI, Bupati Bone Andi Fashar Padjalangi, Rusdin Abdullah, Kadir Halid, Hamka B Kadi, Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid.(*)

Exit mobile version