REPUBLIKNEWS.CO.ID, TAKALAR — Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta, ke Polres Takalar.
Koalisi LSM yang terdiri dari dua LSM yakni Lembaga Bangun Desa Indonesia (Lambusi) dan Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji) telah melaporkan mantan Bupati Takalar terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan selama Syamsari Kitta menjabat.
“Kami laporkan adanya dugaan Abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan selama menjabat,” ungkap Nixon Sadli Karma, Direktur Lambusi, Jum’at (27/01/2023).
Baca Juga : Jalan di Desa Punaga Rusak Parah, Warga: Syamsari Kitta 5 Tahun Jadi Bupati Takalar Tak Ada Perhatian
Nixon membeberkan, jika penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang dilakukan mantan Bupati Takalar itu terjadi pada penunjukan Pimpinan Baznas Kabupaten Takalar.
“Dugaan tersebut terletak pada ketidak patuhan Syamsari terhadap surat dari Baznas RI sekaitan lima orang yang direkomendasikan untuk diangkat menjadi Pimpinan Baznas Takalar,” jelasnya.
Nixon memaparkan, jika Syamsari Kitta tidak mematuhi Perbaznas nomor 1 tahun 2019 dan Surat Nomor B.755/Set.BAZNAS/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020, Perihal Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Takalar Periode 2020-2025.
Baca Juga : Resmikan Rumah Sakit Internasional yang Belum Rampung, Bupati Takalar Tuai Kritikan
Surat itu merekomendasi 5 nama dan Ternyata yang dilantik adalah orang yang bukan direkomendasikan oleh Baznas RI.
“Mantan Bupati takalar tidak mengikuti perintah Baznas RI sesuai Perbaznas nomor 1 tahun 2019 dan Surat Nomor B.755/Set.BAZNAS/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020, dimana mantan bupati melantik orang yang bukan direkomendasikan oleh Baznas RI,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Gergaji, Imran Radjab Mursali meminta kepada Polres Takalar untuk memeriksa mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.
Baca Juga : Tak Ditemui Syamsari Kitta Saat Demo, Emak-emak Berontak Paksa Masuk Rujab Bupati Takalar
“Dugaannya ada pelecehan terhadap lembaga negara. Dugaan kerugian negara sangat jelas akibat tidak mematuhi rekomendasi Baznas RI, keuangan daerah dialokasikan memberi insentif kepada orang yang tidak diputuskan oleh negara,” kata Imran.
Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan Syamsari Kitta itupun resmi dilaporkan dan telah menyerahkan laporan ke Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Takalar. (*)