REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Mario David menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Maxone Makassar, Jumat (16/12/2022).
Sosialisasi Perda ini menghadirkan dua narasumber, diantaranya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Dahyal dan Praktisi Hukum, Rudi.
Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu sendiri merupakan salah satu Perda yang diinisiasi oleh Mario David pada periode pertamanya.
Menurut Mario David, lahirnya Perda tersebut karena melihat adanya ketidakadilan dan kesetaraan masyarakat Kota Makassar, khususnya masyarakat kurang mampu dihadapan hukum.
“Perda ini lahir karena saya melihat ada kesenjangan dalam masyarakat Kota Makassar, khususnya masyarakat kurang mampu dihadapan hukum. Oleh karenanya kami di DPRD menginisiasi untuk membuat perda tersebut,” kata Mario.
Lebih lanjut politisi Partai NasDem itu menjelaskan bahwa Perda telah berjalan sejak 5 tahun lalu. Meski begitu, masih banyak masyarakat Kota Makassar yang tidak dapat mengaksesnya.
Menurut Mario, tujuan Perda tersebut untuk menjamin hak konstitusional dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 2015 ini.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Dahyal, selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa Perda tersebut sangat mudah diakses oleh masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu.
“Proses mendapatkan bantuan hukum ini sangat sederhana. Ada beberapa lembaga yang sudah kerjasama dengan pemerintah kota dan merekalah yang akan mendampingi dalam proses hukum yang berjalan,” singkat Dahyal. (*)