REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Sosialisasi Gerakan Tutup Pintu untuk Money Politik disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini yang disosialisasikan secara massif oleh Bawaslu Kabupaten Soppeng sebagai salah satu bentuk Pencegahan sehingga masyarakat mengetahui dan memahami agar tidak terkontaminasi dengan Bayaran atau Imbalan dalam menentukan hak pilihnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Winardi, yang di konfirmasi, Kamis (01/11/2018), mengatakan bahwa ketentuan Pidana Pemilu sangat jelas bahwa Politik Uang dan bentuk imbalan lainnya tidak dibolehkan.
“Termasuk Pejabat Negara, ASN, Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa semuanya jelas tidak boleh melakukan kegiatan yang mengungtungkan dan atau merugikan salah satu calon legislatif atau Peseta Pemilu,” ungkap Winardi.
Lanjut Winardi, mengungkapkan bahwa Regulasi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi calon Legislatif untuk melaksanakan kampanye, selama tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam berkampanye.
(Yusuf)
