Republiknews.co.id

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya 3×24 Jam

Ilustrasi

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19, mulai 16 Februari 2022, pemerintah mengumumkan memangkas masa karantina menjadi 3 x 24 jam bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken pada 16 Februari 2022.

Ketentuan ini berlaku bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima vaksin Covid-19 lanjutan atau booster.

“Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

Satgas juga menyatakan, bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh perjalanannya.

Sementara bagi PPLN yang telah rampung mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis wajib menjalani masa karantina selama 5 x 24 jam.

Dan bagi warga yang baru menerima vaksin satu dosis perlu menjalani masa karantina lebih panjang, yakni 7 x 24 jam. (*)

Exit mobile version