REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Asosiasi Driver Sinjai (ADS) mengeluh atas peraturan Wali Kota tentang setiap orang yang masuk wilayah Makassar wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Pasalnya, bagi para sopir Sinjai-Makassar harus menguras kantongnya agar dapat memiliki surat keterangan bebas covid-19 untuk keluar masuk kota Makassar dimasa pandemi Corona yang pendapatan mereka tidak menentu.
Ketua asosiasi Driver Sinjai, Ashar, mengatakan dimasa pandemi Corona pendapatan para sopir menurun drastis ditambah peraturan Perwalikota Makassar yang sangat memberatkan para Anggota asosiasi untuk mengeluarkan biaya surat keterangan bebas covid 19.
“Dimasa pandemi penumpang sepi, bisa dihitung jari yang ingin berangkat ke Makassar, dan kemungkinan besar penumpang yang ingin ke Makassar berpikir dua kali akibat peraturan harus memiliki surat keterangan covid-19 terkecuali tujuan yang sangat penting,” ungkapnya.
Lanjut dikatakannya, asosiasi Driver Sinjai berharap agar pemerintah daerah kabupaten Sinjai untuk membuka layanan pemeriksaan Rapid test covid-19 secara gratis bagi masyarakat kabupaten Sinjai.
“Sudah ada beberapa kabupaten yang melaksanan layanan pemeriksaan Rapidt tes covid-19 secara gratis dan kita tinggal tunggu kejutan dari pemerintah agar masyarakat tidak dibebani biaya ratusan ribu,” kuncinya. (ant)