Republiknews.co.id

Masuk Zona Kuning, Masyarakat Sinjai Bisa Salat Idul Fitri Berjamaah

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dr. Emmy Kartahara, bersama kepala BPBD Sinjai saat menggelar jumpa pers di media center satgas penangan Covid-19, Rabu (05/05/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dr. Emmy Kartahara, mengatakan wilayah kabupaten Sinjai dinyatakan masuk Zona Kuning berdasarkan data nasional.

“Terhitung 5 Mei 2021, Sinjai masuk zona kuning berdasarkan data nasional dan Alhamdulillah tidak ada kasus baru,” ucapnya saat menggelar jumpa pers di media center satgas penangan Covid-19, Rabu (05/05/2021).

Sedangkan untuk data PPKM berbasis mikro yang diterima pihak Dinas Kesehatan menyatakan Kabupaten Sinjai masuk di Zona hijau berdasarkan data RT/RW.

“Zona hijau 0 kasus, zona hijau 1-2 kasus, zona orange 3-5 kasus, zona merah diatas 5 kasus,” ujarnya.

Lanjut dikatakannya, dari zonasi tersebut memungkinkan masyarakat sinjai bisa melaksanakan kegiatan ibadah termasuk sholat idul Fitri secara berjamaah

“Berdasarkan edaran kementerian agama 3 dan 4 tahun 2021 dan Permendagri serta edaran Kapolri, jika zona kuning bisa melaksanakan kegiatan ibadah termasuk sholat idul Fitri 1442 Hijriah,” nantinya.

Sementara itu, Sekertaris Satgas Covid-19 Sinjai, Budiaman menyampaikan dari hasil data zonasi ini berharap agar masyarakat tetap konsisten untuk menerapkan protokol Kesehatan.

“Mudah-mudahan kasus Covid-19 terus turun dan bisa menjadi zona hijau,” kuncinya.

Diketahui, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di kabupaten Sinjai mencapai 2.789 kasus, sembuh sebanyak 2.737 orang, kasus yang aktif saat ini 32 orang, Meninggal 20 orang, suspek 9 orang dan Spesimen 10.800.005. (Anto)

Exit mobile version