REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Dr. Ir. H Jumras, M.Si menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah, melalui surat resmi yang diterima wartawan, Rabu (13/11/2019).
Dalam surat tersebut, Jumras menyampaikan secara tulus dan ikhlas bahwa dirinya telah bersalah kepada NA baik sebagai gubernur dan pribadi. Dia mengakui telah melakukan tindakan di luar kendali dan menyinggung perasaan Gubernur.
“Permohonan maaf ini saya sampaikan secara tulus dan ikhlas serta terbuka secara publik. Dengan pertimbangan usia dan sisa pengabdian yang tidak seberapa ini. Saya mau pensiun dengan tenang tanpa ada perselisihan. Mohon kiranya pak Gubernur memaafkan saya,” kata Jumras seperti dalam kutipan suratnya.
Diketahui, mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel itu pernah berselisih dengan Gubernur Nurdin Abdullah buntut kasus sidang hak angket. Jumras memberi keterangan tertutup di sidang hak angket DPRD Sulsel, dalam ketetangan tersebut Jumras menyudutkan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel, namun akhirnya bocor ke publik.
Atas keterangannya itu dia akhirnya dilapor pidana melakukan pencemaran nama baik.
Jumras akhirnya diperiksa di Polrestabes Makassar, Senin (16/9/2019) lalu, dalam kasus pidana pencemaran nama baik namun dalam status saksi. (Latif)
