0%
logo header
Sabtu, 10 Agustus 2024 14:38

MUI Makassar Desak PP 28/2024 Tentang Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Direvisi

Chaerani
Editor : Chaerani
Pelaksanaan Rapat Pengurus MUI Makassar terkait PP 28/2024 Tentang Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, di kantornya, kemarin. (Dok. MUI Makassar)
Pelaksanaan Rapat Pengurus MUI Makassar terkait PP 28/2024 Tentang Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, di kantornya, kemarin. (Dok. MUI Makassar)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan terhadap pasal penyediaan alat kontroversi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Penolakan pasal tersebut dinilai karena dapat melegalkan perzinahan.

Ketua MUI Makassar, Syekh AG Baharuddin mengatakan, peraturan itu mencegah kehamilan tapi tidak mencegah perzinahan. Ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (4) butir e Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.

Baca Juga : Pemilih Pemula Wajib Dilibatkan dalam Proses Pilkada di Kabupaten Mappi

“MUI Makassar tegas menyesalkan terbitnya PP tersebut dan menyatakan menolak pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” tegasnya, di sela-sela Rapat Pengurus MUI Makassar, di kantornya, kemarin.

Rapat ini dipimpin langsung Ketua MUI Makassar, Syekh AG. Baharuddin, didampingi Sekretaris Umum, KH. Maskur Yusuf, dan sejumlah pengurus lainnya.

Lanjutnya, bukan hanya menolak Pasal 103 Ayat (4) butir e, MUI juga menolak Pasal 102 huruf a PP No. 28 Tahun 2024. Pasalnya dalam pasal ini tertuang larangan praktik khitan (sunat) bagi perempuan.

Baca Juga : Bentuk Organisasi Bernama SPDP, Relawan Nurdin Abdullah Siap Menangkan Danny-Azhar

“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa menghapus praktik sunat perempuan. Demikian bunyi Pasal 102 huruf a.

Ia mengungkapkan, MUI Makassar mendesak pemerintah agar segera merevisi pasal-pasal ketentuan tersebut.

“Pasal-pasal tersebut memang mendatangkan manfaat, namun mudharatnya lebih besar dari manfaatnya,” terangnya.

Baca Juga : Tokoh Perempuan dan Lintas Komunitas di Pallangga Nyatakan Dukungan ke HT-DM

Menurut MUI Makassar, langkah lanjutan yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan literasi tentang bahaya seks bebas bagi anak usia sekolah dan remaja. Bukan justru menyiapkan alat kontrasepsi yang bisa kontraproduktif terhadap upaya mencegah terjadinya seksi bebas.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646