REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar melalui Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan mendorong pentingnya kesadaran hukum keluarga.
Salah satu yang dilakukan yakni dengan massif melakukan melalui workshop. Salah satunya dengan mengusung tema “Penguatan Kesadaran Hukum Keluarga Merupakan Manifestasi Pengejawantahan Ajaran Islam”.
Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Makassar Prof. Marillang menegaskan, hukum keluarga adalah hukum yang mengatur bagaimana menata kesadaran dan kepatuhan terhadap hak dan kewajiban setiap anggota keluarga.
“Kesadaran hukum ini adalah antara kewajiban dan hak bahwa tingkat kesadaran hukum harus dimulai dari pemahaman terhadap hukum. Sehingga akan muncul ketaatan dan kepatuhan,” katanya di sela-sela kegiatan, di Hotel Horison Ultima, Makassar, Sabtu (27/05/2023).
Sementara, Ketua MUI Makassar Syekh AG. KH. Bahruddin mengatakan, workshop hukum ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada peserta agar mengetahui hukum yang berlaku di dalam keluarga.
“Jadi memang kita masyarakat masih perlu bimbingan terhadap hukum karena masyarakat banyak belum sadar tentang hukum. Maka dari itu MUI sebagai pelayan masyarakat dalam berbagai hal perlu menyampaikan ini,” ungkapnya.
Kehadiran peserta ini utamanya dari perwakilan Majelis Taklim dan Ketua RT/RW yang diharapkan bisa menyampaikan kembali kepada masyarakat bahwa dalam rumah tangga ada hukum yang harus dipatuhi.
“Jadi mereka yang diundang ini diharapkan bisa menyampaikan kembali ke masyarakat tentang apa hukum-hukum yang mesti diketahui dan mesti dijalankan serta dipatuhi, karena tanpa mematuhi hukum maka akan kacau,” ujarnya.
KH. Baharuddin menambahkan, pengetahuan akan hukum dalam rumah tangga sangatlah penting agar masyarakat sadar bahwa setiap pelanggaran seperti kekerasan pasti ada sanksinya.
“Ini banyak masalah hukum, termasuk hukum keluarga terkadang banyak permasalahan, antar orangtua dengan anak, suami dengan istri, dan tetangga. Karena itu setiap pelanggaran kita harus sadar sanksi hukumnya ini yang perlu,” terangnya.
MUI sangat merespon terhadap permasalahan hukum keluarga ini, karena masih banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap terjadi.
“Terkadang orang masih seenaknya saja melakukan KDRT, dan ini sangat penting sekali saya kira ini MUI sangat merespon,” ujarnya.
Di tempat yang sama Kasubnit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Reskrim Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman menyampaikan, hukum acara pidana merupakan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang selengkap-lengkapnya.
“Walaupun belum atau bahkan tidak ada pelanggaran terhadap hukum pidana materil, hukum acara pidana sudah berjalan atau berfungsi,” terangnya.
