Mulai Desember, BKD Parepare Ingatkan Warga Terlambat Bayar PBB Bakal Kena Denda 2 Persen

Mulai Desember, BKD Parepare Ingatkan Warga Terlambat Bayar PBB Bakal Kena Denda 2 Persen

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Warga Kota Parepare diingatkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pasalnya, keterlambatan pembayaran akan berakibat pada denda sebesar 2 persen dari total nilai pajak per bulan, dan aturan ini akan diterapkan mulai tanggal 1 Desember. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Bidang Pendapatan BKD Parepare, Rahmat.

“Bagi yang terlambat melakukan pembayaran mulai tanggal 1 Desember nanti, Pemerintah akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar 2 persen,” jelas Rahmat.

Untuk memudahkan warga, Rahmat juga mengajak masyarakat untuk mengadopsi metode pembayaran yang lebih modern, seperti pembayaran online atau menggunakan Qris. Prosesnya cukup mudah dengan melakukan scan barcode di akun Pemerintah Kota Parepare dan memasukkan nomor wajib pajak.

“Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui Qris selama persediaan masih ada, Pemerintah akan memberikan merchant gratis,” tambah Rahmat.

Masyarakat diminta untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran yang telah disediakan guna memastikan kewajiban PBB terpenuhi tepat waktu dan menghindari potensi denda keterlambatan yang dapat menambah beban finansial. (Adv)