REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Larangan mudik yang ditujukan untuk seluruh warga Indonesia baik dalam negeri maupun luar negeri sudah ditetapkan oleh pemerintah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Tak terkecuali larang mudik bagi warga yang ingin masuk ke kabupaten Sinjai dan bahkan dari kabupaten Sinjai ke kampung halamannya tetap harus menaati larangan mudik.
Sekertaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sinjai, Budiaman mengatakan pemudik yang nantinya masuk ke Sinjai berpedoman pada surat edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Serta Instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembentukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko Satgas penanganan Covid-19 di Desa.
” POLRI, TNI dan Satgas COVID-19 akan melakukan pengetatan, penjagaan, pemantauan, pengendalian dan pengawasan pada pintu-pintu perbatasan kabupaten sinjai dan mengoptimalkan posko satgas penanganan covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 dengan tetap memperhatikan ketentuan dan aturan yang ditetapkan secara khusus oleh masing-masing Kementerian dan lembaga maupun oleh Pemerintah Daerah,” Ucapnya
Namun dibalik kebijakan tersebut terdapat pengecualian ditujukan untuk pelaku perjalanan bukan untuk kepentingan mudik, melainkan kepentingan perjalanan yang urgen dan mendesak.
” Pengecualian untuk pelaku Perjalan bukan pemudik juga pengecualian untuk kendaraan juga ditujukan untuk perjalanan kendaraan yang bukan untuk tujuan mudik, seperti pengangkutan BBM, logistic, pelaku perjalanan dinas,” ungkapnya Budiaman saat dikonfirmasi via WhatsApp Rabu, (28/4/2021).
Ditambahkannya, sedangkan bagi warga yang nekad untuk tetap mudik ke Sinjai akan mendapatkan sanksi berdasarkan surat Edaran ketua Satgas
” Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan,”Kuncinya.
Untuk diketahui, pada tanggal 6-17 Mei menjadi waktu pelaksanaan pelarangan mudik, namun dalam Addendum SE Ketua Satgas mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). (Anto)
