REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Warga Palopo berinisial WI (21) harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Wara, Minggu (30/5/2021).
Warga Purangi, Kecamatan Wara Selatan itu terlapor telah mencuri handphone di Jl Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo beberapa waktu lalu.
Korban, Fikri (12) menjelaskan, saat itu dirinya sedang duduk-duduk sambil memainkan handphone.
Kemudian pelaku yang menggunakan sepeda motor bersama rekannya datang dan merampas handphone lalu melarikan diri.
“Atas kejadian itu saya melapor ke Polsek Wara,” jelasnya.
Polsek Wara yang menerima laporan bergegas melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu yang lama, pelaku berhasil diringkus saat berada di mobil bus untuk berangkat ke Kota Makassar.
“Pelaku mau melarikan diri ke Kalimantan. Saat diatas bus kami langsung tangkap,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar.
A Akbar menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan. Pelaku melakukan perbuatannya dibeberapa TKP dgn menggunakan motor yang sudah diamankan.
“TKP lainnya masih dalam pengembangan dan beberapa pelaku lainnya dalam pencarian serta pengembangan” tambahnya.
