REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik menilai tindakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari mengizinkan kapal tongkang berlabuh di Kawasan Teluk Kendari termasuk kategori Overlapping Kekuasaaan.
Pasalnya, kata orang yang biasa disapa Rajab ini, KSOP Kendari telah melampaui kewenangan Pemerintah Kota Kendari terhadap kawasan Teluk Kendari yang notabenenya merupakan tata ruang Kendari.
“Kalau dibuka Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2010 tentang RT/RW itu dijelaskan di teluk Kendari tidak boleh ada aktivitas kapal besar. Di situ hanya ada parkir kapal nelayan,” jelasnya kepada awak media (13/03/2021).
Ia menyebutkan, Kapal Tongkang yang parkir di Teluk Kendari tersebut, tidak pernah diketahui oleh dari aparat pemerintah setempat.
“Masa kapal parkir tidak diketahui oleh Lurah dan Camat di wilayah itu. Harus dipertanyakan soal kewenangannya KSOP mengizinkan Kapal itu sandar di Teluk Kendari, jangan sampai overlapp kekuasaan,” lanjutnya.
Rajab mengungkapkan, DPRD bakal menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Perhubungan RI untuk memperjelas kewenangan KSOP terhadap Teluk Kendari.
“Nanti setelah RDP hari senin kedepannya, DPRD juga akan mengkosultasikan masalah ini kepada Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut,” tandasnya. (Akbar Tanjung)
Nilai KSOP Melampaui Kewenangan, DPRD Kendari Bakal Ke Kemenhub RI

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik. Foto: istimewa