REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Ibu tersebut berinisial HM merupakan warga Kampung Beru, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
HM ditangkap lantaran tersandung kasus penipuan puluhan juta terhadap korbannya yang bernama Hj Salma.
Baca Juga : Kecelakaan Maut, Bocah di Jeneponto Tewas Usai Tabrakan Dengan Mobil Pick Up
Penangkapan teraebut diungkap Kapolsek Binamu, IPTU Blasius Basthion Soge.
Ia mengatakan bahwa HM ditangkap karena terlibat kasus penipuan dengan modus dapat menyembuhkan orang sakit dengan meminta uang kepada korbannya (Hj Salma).
“Pelaku menipu warga dengan modus menjadi dukun. Dengan menawarkan pengobatan dan kesembuhan kepada korban dengan meminta bayaran kepada,” ujarnya, Rabu (07/06/2023) via rilis yang diterima.
Baca Juga : Jelang Idul Fitri 1445 Hijriah, Pj Bupati Jeneponto Serahkan 287 SK PPPK
Aksi yang dilakukan HM tergolong nekat karena, ia meminta uang kepada korbannya sebanyak Rp.27,5 juta.
Dimana permintaan uang tersebut dilakukan secara bertahap kepada korbannya. Namun orang berobat kepadanya tidak juga sembuh.
“Melalui transfer, korban menyerahkan uang Rp 16 juta dan Rp 6,5 juta kemudian yang terakhir korban kembali menyerahkan uang tunai Rp 5 juta,” ungkapnya.
Baca Juga : Junaedi Bakri Ajak Petani Jenepinto untuk Terus Berinovasi
Kapolsek Binamu mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap saat korban melapor ke polisi dan menyampaikan aksi penipuan terjadi pada Rabu 24 Mei 2023 lalu.
HM meminta uang kepada korban sebagai imbalan untuk kesembuhan orangtua korban yang sedang sakit.
“HM ditangkap disekitar Mesjid Agung Jeneponto dan langsung digiring ke Mapolsek Binamu untuk dilakukan pemeriksaan,” tutupnya.