REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Di tengah maraknya aktivitas jasa keuangan ilegal, salah satunya pada penawaran investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara terus menerus mendorong masyarakat untuk mengenal ciri-ciri penawaran layanan investasi ilegal.
Hal ini pun menjadi tugas Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang dibentuk OJK sebagai tindak lanjut dari pasal 247 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Kantor OJK Sulselbar Darwisman mengungkapkan, saat ini OJK telah membentuk 45 Tim Satgas PASTI di daerah. Masing-masing 31 Satgas PASTI di tingkat provinsi, 7 Satgas PASTI di tingkat kota, dan 7 Satgas PASTI di tingkat kabupaten.
“Satgas PASTI ini bertugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal, termasuk menerima aduan masyarakat dalam aktivitas keuangan ilegal. Salah satunya pada layanan investasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” ungkapnya, dalam keterangannya, Minggu, (08/12/12/2024).
Darwisman menjelaskan, ada lima ciri utama yang perlu dikenali masyarakat terkait layanan investasi ilegal tersebut. Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member.
Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga publik figure untuk menarik minat dalam berinvestasi. Keempat, klaim tanpa resiko (free risk), dan kelima legalitas yang tidak jelas.
“Legalitas yang tidak jelas ini seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti PT, CV atay yayasan tapi tidak punya izin usaha, atau memiliki izin kelembagaan dan usaha namun dalam kegiatannya tidak sesuai dengan izinya,” terangnya.
Dirinya menilai, ada beberapa sebab maraknya aktivitas investasi ilegal yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Seperti pada aspek pelaku yaitu adanya kemudahan membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial. Serta, banyaknya server di luar negeri yang dapat dimanfaatkan.
Kemudian dari aspek masyarakat yakni mudahnya tergiur dengan bunga tinggi, serta tingkat pemahaman yang masih rendah terkait aktivitas investasi.
Adapun beberapa hal yang OJK lakukan sebagai upaya pencegahan yakni memberikan edukasi kepada masyarakat secara luas, crawling data melalui sistem waspada investasi. Sementara, sebagai bentuk penanganan OJK telah melakukan sejumlah rapat koordinasi dengan membahas hal tersebut, memberikan informasi secara luas tentang investasi ilegal kepada masyarakat, termasuk memblokir situs dan aplikasi secara rutin melalui kolaborasi dengan Kominfo RI.
“Penguatan lainnya yakni mengajak masyarakat mengenal 2 L jika menerima penawaran investasi. Antara lain, legal dan logis. Legal dimaksud yakni memiliki izin baik secara badan hukum maupun produknya, serta logis dalam hal imbal hasil itu wajar,” tegasnya.
