0%
logo header
Senin, 05 Agustus 2024 19:55

OJK Catat 3.701 Pengaduan dari Perusahaan Pembiayaan

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di sela-sele Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, melalui virtual, Senin, (05/08/2024). (Dok. Tangkapan Layar)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di sela-sele Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, melalui virtual, Senin, (05/08/2024). (Dok. Tangkapan Layar)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan industri jasa keuangan lebih banyak di sektor perusahaan pembiayaan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dimana per 31 Juli 2024 melalui aplikasi tersebut OJK telah menerima 17.003 pengaduan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, dari pengaduan tersebut sebanyak 3.701 pengaduan berasal dari industri perusahaan pembiayaan. Jumlah tersebut pun lebih banyak dari sektor jasa keuangan lainnya seperti industri financial technology dengan 6.289 pengaduan, dan sektor perbankan sebanyak 6.005 pengaduan.

“Termasuk 756 berasal dari industri perusahaan asuransi, serta sisanya merupakan layanan sector pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya,” katanya, di sela-sele Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, melalui virtual, Senin, (05/08/2024).

Baca Juga : NasDem Tunjuk Cicu Jadi Ketua DPRD Sulsel, Muhammad Sadar Ketua Fraksi

Selanjutnya, dati sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 10.104 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi illegal sebanyak 508 pengaduan.

Sementara, jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir sebanyak 1.740 akun di periode Januari hingga Juni 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 149 akun investasi illegal, dan 1.591 akun pinjaman online illegal.

Lanjut Friderica, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, pada periode 1 Januari hingga 25 Juli 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 171 Surat Peringatan Tertulis kepada 127 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Terima Rekomendasi MRPS Perihal Keaslian OAP 4 Bapaslon

“Tercatat juga sebanyak 164 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 905 pengaduan dengan total kerugian Rp110.263.395.457 per 25 Juli 2024,” ungkapnya.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung dalam rangka pembinaan.

“Tujuannya agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat,” katanya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646