REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Berdasarkan statistik data pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2013 hingga 2024 mencatatkan ada lima top isu yang menjadi aduan terbanyak terkait layanan jasa keuangan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, OJK Wawan Supriyanto dalam materinya “Pengawasan Market Conduct di Sektor Jasa Keuangan”, di sela-sela Journalist Class Angkatan 10 OJK, di The Rinra Hotel Makassar, kemarin.
Kelima isu tersebut terdiri dari prilaku petugas penagihan, rekonstruksi pembiayaan atau penjaminan, sistem layanan informasi keuangan (SLIK), persoalan klaim, dan penipuan seperti, pembobolan rekening, skimming, phising, dan sosial engineering.
“Kami menarik data sejak awal kami melayani pengaduan 2013 hingga saat ini top isunya adalah depkolektor, SLIK termasuk juga penipuan. Makanya kemudian di perilaku petugas pengaduan di aturan OJK yang baru mengatur lebih rinci terkait hal ini,” katanya.
Hal lainnya yang diamati OJK yakni terkait iklan layanan jasa keuangan. Dimana, dari 3.845 iklan yang dipantau sebanyak 105 iklan atau 2,72 persen yang dianggap melanggar.
“Bahkan sekarang kami juga sudah mendenda iklan-iklan jasa keuangan yang melanggar ini. Ada juga bank himbara, ini sudah beberapa kali sudah diingatkan. Adapun maksimal denda yang diatur OJK sebesar Rp15 miliar,” katanya.
Kemudian, pada periode semester I 2024, OJK telah menerima pengaduan Internal Dispute Resolution (IDR) terkait layanan jasa keuangan sebanyak 5,3 juta aduan. Dimana terdiri dari layanan perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan non bank (IKNB).
Ia menyebutkan, jumlah tersebut pun terdiri dari 3.215.315 pengaduan sektor perbankan, 24.365 pengaduan di sektor pasar modal, dan 2.139.624 pengaduan untuk IKNB.
“Hingga adanya layanan pengaduan OJK, bahkan sejak adanya aturan baru tersebut jumlah pengaduan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Hal ini tentunya menandakan bahwa saat ini mulai banyak masyarakat yang sadar,” terangnya.
Lanjut Wawan, untuk jumlah pelaku jasa keuangan yang diawasi sebanyak 2.730 per Juli 2024. Pengawasan ini pun dilakukan kepada seluruh pelaku usaha di sektor jasa keuangan dalam hal perilaku.
