Republiknews.co.id

OJK Ikut Perkuat Pengembangan Produk Perbankan Syariah

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. (Dok. Humas OJK)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut memperkuat upaya pengembangan produk-produk perbankan syariah melalui sejumlah upaya preventif. Dimana langkah ini dilakukan untuk menguatkan daya saing perbankan syariah secara nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, hingga saat ini OJK telah melakukan upaya untuk memperkuat daya saing perbankan syariah. Dimana dengan meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah di tahun ini.

Ketiga pedoman tersebut antara lain, Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

“Industri perbankan syariah cukup besar potensinya, makanya kami mendorong upaya untuk ikut berkontribusi dalam menguatkan keberadaan perbankan syariah ini,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Ia menyebutkan, secara bisnis, industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 8,71 persen year to date ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi sistem jasa keuangan (SJK) syariah masih tumbuh positif secara year on year (yoy).

“Kami mencatat bahwa pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,40 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 13,17 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 20,89 persen,” jelasnya.

Upaya lain yang dicanangkan OJK dalam upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah yakni, pada Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah Tahun 2024 di Banda Aceh, OJK mengarahkan fokus pengembangan perbankan syariah selama tahun 2024- 2025 pada 5 area. Meliputi, konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), penyusunan pedoman produk dan pengembangan keunikan produk, penguatan peran perbankan syariah pada ekosistem ekonomi syariah, serta peningkatan peran bank syariah pada pengembangan UMKM.

Kemudian, sehubungan dengan pemenuhan Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdapat 41 perusahaan asuransi atau reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023.

Mahendra menjelaskan, hingga 28 Oktober 2024, progres dari RKPUS yang telah dilaksanakan yakni, pertama, satu unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah, dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari UUS kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru. Kedua, satu unit syariah perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada dan saat ini dalam proses pengembalian izin unit syariah.

Lanjutnya, dalam upaya memperkuat aliansi strategis dalam ekosistem keuangan syariah, OJK berkolaborasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyelenggarakan Ijtima’ Sanawi (Pertemuan Tahunan) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2024 di Jakarta. Kegiatan ini merupakan pertemuan tahunan DPS, dihadiri oleh 317 DPS dari industri keuangan syariah di seluruh Indonesia.

“Disini kami membahas terkait perkembangan kebijakan dan regulasi di sektor keuangan syariah dalam rangka memperkaya wawasan dan meningkatkan kompetensi sumber daya insani, khususnya DPS di sektor jasa keuangan,” terangnya.

Kemudian, sebagai upaya meningkatkan peran LJK Syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, OJK menyelenggarakan kegiatan sinergi keuangan asuransi syariah bekerja sama dengan pelaku industri dan civitas akademia di Bandar Lampung. Selain itu, dilakukan juga training of community terkait dengan PPDP Syariah yang dilakukan kepada mahasiswa dari berbagai universitas di Bandar Lampung.

OJK juga telah menyelenggarakan Syariah Financial Fair (SYAFIF) 2024 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pembukaan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 di Balikpapan, yang berkolaborasi dengan 13 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah (PUJKS) dalam penyelenggaraan pameran produk dan layanan keuangan syariah.

“Sepanjang pelaksanaannya, SYAFIF 2024 mencatat nilai transaksi terhadao produk dan layanan keuangan syariah mencapai Rp1,82 miliar,” sebut Mahendra.

Hal lain yang dilakukan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah yakni dengan menyasar ekosistem pesantren. Dimana hal ini diimplementasikan OJK melalui kegiatan Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) pada Oktober 2024 di Provinsi DKI Jakarta dan Kalimantan Tengah sebagai bagian dari BIK sekaligus memperingati Hari Santri 2024.

Peluncuran program EPIKS di DKI Jakarta ditandai dengan pembukaan akses keuangan syariah serta pemberian pembiayaan kepada UMKM di sekitar pesantren dengan total nilai pembiayaan mencapai Rp1,36 miliar.

Sementara itu, kegiatan EPIKS di Kalimantan Tengah dilakukan dengan pembukaan akses keuangan syariah bagi santri dan asatidz di Pondok Pesantren Al-Wafa dan Pondok Pesantren Hidayatullah, Kalimantan Tengah, serta sesi edukasi keuangan syariah bagi santri, dengan total peserta sebanyak 1.420 santri di DKI Jakarta dan 1.000 santri di Kalimantan Tengah.

Selain itu, telah dilakukan juga peluncuran EPIKS pertama di NTB, yang berlokasi di Pondok Pesantren Raudhatul Azhar Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Exit mobile version