Republiknews.co.id

OJK Jamin Penegakan dan Perlindungan Konsumen di Industri PPDP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen dalam memperkuat penegakan ketentuan, serta pelindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa hingga Juli 2025 sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi kewajiban ekuitas sesuai regulasi.

“Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama pada 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, sebanyak 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan, atau 75,69 persen, telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas,” jelasnya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Selain itu, OJK turut memperketat implementasi POJK Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan perusahaan asuransi umum (PAU) pemasar produk asuransi kredit dan suretyship memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar dan rasio likuiditas minimal 150 persen. Dua PAU telah dikenai sanksi peringatan tertulis karena tidak memenuhi persyaratan tersebut.

“OJK tidak akan segan menjatuhkan larangan pemasaran bagi perusahaan yang tidak menyesuaikan produknya. Langkah ini penting agar industri tetap sehat, prudent, dan konsumen terlindungi,” tegasnya.

Ia menyebutkan, pada triwulan I 2025, masih terdapat 35 PAU yang belum mengirimkan laporan secara lengkap. Menindaklanjuti hal ini, OJK mengirimkan surat pembinaan serta melaksanakan pengawasan onsite sebagai bagian dari pilot project implementasi laporan keuangan berbasis PSAK 117.

Selain itu, OJK mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi menunjuk Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit laporan tahun 2025 serta restatement laporan tahun 2024 berdasarkan PSAK 117. Audit laporan keuangan berbasis PSAK 117 akan dimulai 1 Agustus 2025 dengan komunikasi intensif bersama AP dan KAP agar proses audit berjalan optimal.

OJK juga telah melakukan langkah pengawasan khusus untuk menyelesaikan permasalahan di Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Hingga 25 Agustus 2025, terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus, dengan harapan dapat memperbaiki kondisi keuangannya demi kepentingan pemegang polis. Selain itu, terdapat 7 dana pensiun yang juga diawasi secara khusus.

“Penegakan aturan dan pengawasan yang konsisten merupakan upaya OJK menjaga stabilitas industri PPDP sekaligus memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Exit mobile version