REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa salah satu langkah yang dilakukan adalah pemantauan pemenuhan peningkatan ekuitas tahap pertama. Dimana hal ini akan berlaku pada 2026 sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.
“Hingga periode November 2025, sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang dipersyaratkan,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Ia menyebutkan, pada periode November 2025, terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau sebesar 79,86 persen yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk 2026.
Selain pemantauan pemenuhan ekuitas, OJK juga melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui mekanisme pengawasan khusus. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas keuangan perusahaan serta melindungi kepentingan pemegang polis.
Ia menambahkan, hingga 22 Desember 2025, OJK telah menetapkan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi. Tidak hanya di sektor asuransi, pengawasan khusus juga diterapkan pada sektor dana pensiun. OJK mencatat terdapat tujuh dana pensiun yang saat ini berada dalam pengawasan khusus.
“Pengawasan khusus ini dilakukan dengan harapan perusahaan dapat segera memperbaiki kondisi keuangannya, sehingga kewajiban kepada pemegang polis dapat tetap terpenuhi,” ujar Ogi.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan konsisten guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta memperkuat pelindungan konsumen di sektor PPDP.
