REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAWA TENGAH — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menilai, pentingnya literasi keuangan atau melek finansial ditingkatkan.
Tujuannya, agar tercipta inklusi keuangan yang memberikan pemberdayaan keuangan kepada masyarakat. Termasuk kepada kelompok perempuan.
“Negara kita banyak butuh sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru terutama di daerah. Misalnya di Demak ini banyak sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru dan tidak akan mungkin bisa menjadi besar kalo tidak disokong oleh sektor keuangan,” katanya saat menghadiri Edukasi Keuangan, di Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kemarin.
Baca Juga : NasDem Tunjuk Cicu Jadi Ketua DPRD Sulsel, Muhammad Sadar Ketua Fraksi
Dalam kegiatan ini dihadiri sekitar 500 Anggota Muslimat Nahdlatul Ulama Kabupaten Demak. Turut hadir dalam kegiatan Anggota DPR RI Komisi XI Fathan Subchi, Anggota Badan Supervisi OJK Moh. Jufrin beserta pimpinan dari pelaku usaha jasa keuangan.
Di tempat yang sama, Anggota DPR RI Komisi XI Fathan Subchi mengapresiasi kehadiran OJK di Demak untuk memberikan edukasi keuangan bagi komunitas Perempuan khususnya segmen pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga.
“Kita harap agar peserta kegiatan selaku agen literasi keuangan di daerah dapat menyebarluaskan kembali ilmu dan pengetahuan keuangan kepada teman, kerabat dan keluarga agar setiap rumah tangga di Kabupaten Demak dapat lebih sejahtera,” terangnya singkat.
Baca Juga : KPU Papua Selatan Terima Rekomendasi MRPS Perihal Keaslian OAP 4 Bapaslon
Sementara, Anggota Badan Supervisi OJK Moh. Jufrin menyampaikan dukungan secara penuh kepada OJK dalam upaya pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan yang masif di berbagai daerah. Sehingga intensifikasi peningkatan literasi keuangan dapat merata dan pada akhirnya dapat mendorong pemberdayaan perempuan serta laju perekonomian daerah.
“Dimana melalui pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien,” akunya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyasar pondok pesantren atau ponpes dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah. Termasuk di dalamnya digitalisasi keuangan syariah.
Baca Juga : Program Unggulan Pro Rakyat, HT-DM Siap Gratiskan Seragam Sekolah
Hal ini pun dilakukan dengan mengagas Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS). Sebagai langkah awal, OJK membentuk EPIKS di wilayah Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah dengan berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa dan Industri Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini masih terdapat sejumlah tantangan dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di pondok pesantren. Antara lain, penggunaan produk keuangan yang belum optimal, pemahaman mengenai produk keuangan syariah yang tidak seragam, serta akses keuangan yang masih terbatas.
“Dibutuhkan program berkelanjutan untuk memfasilitasi kebutuhan finansial di lingkungan pondok pesantren dalam rangka penyediaan akses keuangan syariah,” terangnya.
Baca Juga : OJK Catat Layanan Konsumen di Sulselbar Didominasi Sektor Perbankan
Kata Friderica, EPIKS diharapkan dapat menguatkan peran pondok pesantren sebagai pendidik, pendakwah dan penggerak ekonomi. Upaya bersama untuk mewujudkan masyarakat di lingkungan ponpes yang mandiri finansial menjadi bentuk perjuangan ponpes yang relevan di era saat ini.
“OJK bersama dengan Pemkab Demak, dan Industri Jasa Keuangan yang tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) saling mendukung dan berkolaborasi dalam pengembangan EPIKS ini,” terangnya.
Sementara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Demak Musyafak mengapresiasi inisiasi OJK dalam mendukung inklusi keuangan syariah di lingkungan pondok pesantren.
Baca Juga : OJK Catat Layanan Konsumen di Sulselbar Didominasi Sektor Perbankan
Dengan adanya ekosistem pondok pesantren inklusif keuangan syariah diharapkan pondok pesantren dapat memainkan peran yang lebih aktif dalam pengembangan ekonomi masyarakat, terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat dan pengembangan keuangan syariah.
“Karena keuangan syariah merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama,” kata Musyafak.