REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar Darwisman menyebutkan, sepanjang 2023 secara nasional mencatatkan Rp34 triliun dana masyarakat yang dideposit untuk judi online atau judol.
Hal tersebut dipaparkan di sela-sela Journalist Update Perkembangan Industri Jasa Keuangan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu.
“Dari dana deposit yang digunakan untuk judi online ini juga terlihat bahwa sebagian besar adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang terlihat dari jumlah depositnya dibawah Rp100 ribu,” terang Darwisman.
Bahkan, berdasarkan data tersebut dari 3.797.429 pemain judi online periode 2023, sebanyak 80 persen atau 3.037.943 yang menyetorkan deposit dengan nominal kecil adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Kemudian jika dilihat dari jenis kelamin, 85 persen adalah laki-laki atau sebanyak 3.213.630 orang, dan perempuan sebanyak 583.799 atau sekitar 15 persen.
“Kategori yang terlibat ini juga beragam, ada pelajar, mahasiswa, buruh, petani, dan ibu rumah tangga,” terangnya lagi.
Kemudian, jika dilihat dari nilai perputaran uang pada aktivitas judi online sepanjang periode 2017 hingga 2023 sekitar Rp517 triliun dengan jumlah transaksi 325.133.252 transaksi. Dari total perputaran uang hingga transaksinya terjadi lonjakan signifikan pada masa pandemi Covid-19 sejak 2020 hingga 2023.
Antara lain, di 2020 dengan perputaran uang sekitar Rp15 triliun atau naik 155 persen dari tahun sebelumnya, serta kenaikan transaksi 205 persen atau mencapai 5.634.499 dari 1.845.832 transaksi. Di periode 2021 mencapai perputaran uang Rp57 triliun atau naik 267 persen dari sebelumnya, serta kenaikan transaksi 674 persen dari 5.634.499 menjadi 43.597.112.
Selanjutnya, di periode 2022 dengan perputaran uang sekitar Rp104 triliun atau meningkat 80 persen dari sebelumnya. Di periode ini jumlah transaksi juga mengalami kenaikan 140 persen dari 43.597.112 menjadi 104.791.427 transaksi.
“Kemudian di 2023 perputaran dana judi online tembus sekitar Rp327 triliun dengan jumlah transaksi 168.347.552 atau naik 60 persen dari tahun sebelumnya,” ungkap Darwisman.
Pada klasifikasi pelaku judi online ini pun dibagi atas beberapa kualifikasi. Pertama, bandar besar. Pihaknya bertanggung jawab menyetorkan dana (deposit) ke agen pengumpul dan menarik dana (withdraw) dari agen pembayar. Kedua, leader, mereka menggunakan rekening nominee hasil “beli rekening” untuk mengumpulkan deposit atau membayar withdraw.
Ketiga, agen pengumpul/pembayar. Mereka mengatur operasional judi online di lapangan dan “pembelian rekening”, namun tidak mengatur aplikasi maupun algoritma judi online. Keempat,masyarakat, menghubungkan leader dengan programmer, kasir, pemodal, gateway, dan gaming provider (jika diperlukan).
