0%
logo header
Senin, 16 Maret 2026 00:03

OJK Tegaskan Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana

Chaerani
Editor : Chaerani
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: istimewa
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen OJK menegakkan ketentuan tersebut terlihat dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pada 6 Februari 2026. Perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

“Debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota Direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank, termasuk melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan,” terang Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Muscab PKB Zona II Jadi Momentum Regenerasi Partai, Azhar Arsyad Tekankan Kader Lebih Adaptif

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam pasal 14 angka 54 bagian kedua mengenai Perbankan Bab IV Perbankan UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan tanggal 6 Februari 2026 atas perkara Nomor: 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk untuk tersangka Sdr. AS dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, dan perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk untuk tersangka Sdr. HS dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta.

Selain debitur, pegawai BPR tersebut juga dinyatakan terbukti bersalah. Sdr. ZB selaku Direktur Utama dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta, sedangkan Sdr. DD selaku Direktur Operasional dipidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp600 juta.

Baca Juga : Kemenangan Kontingen Gowa di MTQ Sulsel Berhasil Masuk Lima Besar

Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.

“Masyarakat diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati,” kata Ismail.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646