Republiknews.co.id

OJK Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen Sektor PVML

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen dalam memberikan pelindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan, khususnya pada industri Perasuransian, Penjaminan, dan Lembaga Pembiayaan serta Lembaga Keuangan Mikro (PVML)

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengungkapkan, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Desember 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan, 6 perusahaan modal ventura, dan 23 penyelenggara Pindar.

Selain itu, 4 lembaga keuangan mikro, 13 pergadaian swasta, dan 1 lembaga keuangan Khusus, atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan.

“OJK juga telah memberikan sanksi administratif terdiri dari 52 sanksi denda dan 146 sanksi peringatan tertulis,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Menurutnya, penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

“Dengan penguatan tata kelola dan kepatuhan, diharapkan pelaku industri sektor PVML dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi perekonomian nasional, sekaligus memberikan pelindungan yang lebih kuat kepada konsumen,” ujar Agusman.

Lanjutnya, hingga saat ini terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, dan 9 dari 95 penyelenggara pinjaman daring (Pindar) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum. Antara lain, melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, atau upaya merger.

Exit mobile version